harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan pemusnahan puluhan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Pemusnahan puluhan barang bukti kejahatan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cibeureum, Desa Cibeureum, Rabu (17/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi PB3R Randikha Prabu Raharja, mengatakan, puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti Tindak Pidana Umum.
Barang bukti tersebut tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pemalsuan merek. Tindak pidana pencurian dan pemberatan, dan tindak pidana perlindungan anak.
Baca Juga: Kasihan, Seorang Pengayuh Becak Lansia di Kota Banjar Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal Dunia
Adapun puluhan barang bukti yang dilakukan pemusnahan, lanjutnya, di antaranya 76 kasur busa, dan pakaian. Ada juga barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan berbagai kunci yang digunakan saat melakukan kejahatan.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini dari 4 jenis perkara tindak pidana,” kata Randikha kepada harapanrakyat.com melalui rilis keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Lanjutnya menjelaskan, untuk barang bukti pakaian dan kasur busa tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gergaji pemotong.
“Setelah ini nanti kami juga akan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana pidana yang lain,” katanya.
Pemusnahan barbuk hasil kejahatan tersebut disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Banjar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pejabat dari instansi lainnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)