harapanrakyat.com,- Politisi senior Dedi Mulyadi, dikabarkan dicalonkan oleh 2 partai sekaligus yakni Partai Gerindra dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Hal itu sebagaimana disampaikan Idham Holik, Anggota KPU RI Selasa (16/5/2023).
Idham menyebut, jika pihaknya menerima pendaftaran Bacaleg DPR RI atas nama Dedi Mulyadi dari dua partai yakni Gerindra dan Golkar, untuk mengikuti Pemilu legislatif tahun 2024.
“Nanti dari hasil verifikasi, kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Pada dasarnya, yang benar itu yang mana,” ungkap Idham, seperti dikutip HR Online dari suara.com.
Baca juga: Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar, DPD Gerindra Jabar: Kami Siapkan Karpet Merah
Pihaknya kata Idham, belum bisa memastikan apakah pencalonan Dedi Mulyadi dari dua partai itu melanggar aturan atau tidak. Nanti saat tahapan verifikasi, KPU bakal mengecek dugaan kegandaan pendaftaran serta dokumen Dedi menggunakan 2 pasal.
Pertama, pasal yang akan diterapkan yakni pasal 12 (ayat) huruf B angka 5 dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Pasal itu menyatakan, jika bacaleg hanya boleh dicalonkan oleh 1 parpol peserta pemilu, untuk 1 lembaga di satu dapil (daerah pemilihan).
Kedua, pasal 16 PKPU nomor 10 tahun 2023 mengenai pengunduran diri. Seperti diketahui, Dedi Mulyadi merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar masa jabatan 2019-2024. Ia dikabarkan keluar dari Golkar dan memutuskan pindah ke Gerindra.
Berdasarkan pasal itu jelas Idham, Dedi mesti membuat surat pengunduran diri sebagai kader Golkar. Surat pernyataan itu harus disertai tanda tangan di atas materai.
“Kemudian, Gerindra pun mesti menyerahkan surat pernyataan ke KPU RI, saat mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai Bacaleg anggota DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai Bacaleg DPR RI ke KPU pada Sabtu (13/5/2023). Lalu hari Minggu (14/5/2023), partai Golkar pun mendaftarkan Dedi sebagai Bacaleg ke KPU. (R8/HR Online/Editor Jujang)