harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memutuskan memberhentikan dan membebas tugaskan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani dari jabatannya.
Jeje mengambil keputusan tersebut setelah membahas laporan dari tim yang diketuai Wakil Bupati Pangandaran bersama Sekda dan para Asda.
Jeje juga menegaskan, terkait persoalan Kepala BKPSDM ada dua, yakni dugaan intimidasi dan pungli.
“Saya sebagai bupati mempunyai kewenangan sendiri. Artinya bisa memindahkan, merotasi untuk kepentingan pemerintah daerah, apakah seseorang itu layak atau tidak layak. Setelah ada pertimbangan, yang bersangkutan telah melakukan langkah yang dinilai kurang cermat dan tidak profesional terhadap penanganan pengaduan guru muda Husen. Maka Dani Hamdani saya berhentikan dan bebas tugaskan dari jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran,” terang Jeje, saat konferensi pers di gedung TIC (Tourist Information Center) Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (16/05/2023).
Baca Juga: Kabar Husein Ali, ASN Pangandaran yang Laporkan Pungli dan Intimidasi Kini Pindah ke Bandung
Lanjutnya mengatakan, sebagai bupati punya kewenangan langsung atau tidak menggunakan rotasi mutasi yang bersangkutan.
Bahkan, ia sendiri sudah menyampaikan kepada bawahannya dari awal bahwa dalam setiap mengambil langkah-langkah harus cermat.
“Pembinaan yang bersangkutan minta konsultasikan ke KASN. Yang bersangkutan juga boleh minta perlindungan atau banding ke KASN,” kata Jeje.
Sedangkan berkaitan dengan pungli, menurutnya hasil diskusi dari pemahaman laporan tim, pungli hampir tidak seperti itu. Karena kesepakatannya dari peserta Latsar CPNS itu sendiri.
“Kesalahan yang bersangkutan tidak professional. Apapun yang dilakukan harus berkoordinasi, komunikasi, dan penanggung jawabnya kan ada di Kepala BKPSDM,” ujar Jeje.
Tetapi terkait kebenaran ada dan tidaknya pungli tersebut, pihaknya menyerahkan kepada pihak aparat hukum yang menyikapinya.
“Biar aparat hukum yang akan membuktikannya. Saya hanya melihat dalam persoalan Kepala BKPSDM Pangandaran ini ada ketidak cermatan akibat penanganan yang tidak sesuai prinsip reformasi birokrasi. Ini berharap menjadi pembelajaran yang luar biasa,” pungkas Jeje. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)