harapanrakyat.com,- Pengguna program parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluh karena masih ditarik uang saat parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir.
Atang, warga Ciamis mengaku ia masih harus membayar retribusi saat parkir saat parkir di Jalan H Soejoed. Padahal Atang sebelumnya telah menjadi peserta parkir berlangganan dengan membayar Rp 40 ribu untuk 1 tahun.
“Saya waktu itu beli ayam goreng yang berada di jalan Drs H Seojeod dan memarkirkan mobil di tepi jalan. Namun saat akan pulang tukang parkir meminta uang parkiran, padahal saya bilang sudah bayar parkir berlangganan. Tapi tidak berlaku,” ungkap Atang, Selasa (16/5/2023).
Atang yang tidak mau dianggap rewel akhirnya membayar uang parkir Rp 2 ribu. Juru parkir tersebut beralasan lokasi tempatnya parkir tidak masuk dalam program parkir berlangganan. Mengingat jalan tersebut berada di depan kantor Pepabri.
Padahal menurut arahan Dinas Perhubungan, parkir berlangganan itu berlaku di tepi jalan umum di Ciamis. Menurutnya, Jalan H Soejoed tersebut merupakan komplek perkantoran.
Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Ajak Warga Pemilik Kendaraan Ikuti Program Parkir Berlangganan
“Kalau di halaman kantor parkirnya bolehlah di tarik uang parkir. Tapi ini kan tepi jalan dan waktu itu kendaraan juga tidak banyak. Bukan masalah uang Rp 2.000, namun parkir berlanganan ini teryata belum banyak dipahami oleh tukang parkir,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Atang meminta Dishub Ciamis agar lebih mempertegas kembali lokasi parkir untuk kendaraan yang sudah berlanganan. Jangan sampai kejadian tersebut terus terulang. Bahkan ada juru parkir yang cuek ketika ada kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan.
“Sudah jelas yang bayar parkir berlanganan ada tandanya stiker tertempel. Namun mungkin karena sosialisasi kepada juru parkir tidak tuntas maka mereka berlasan yang lain demi mendapatkan uang parkir,” katanya.
Penjelasan Dishub Ciamis Soal Keluhan Parkir Berlangganan
Menanggapi hal itu, Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan lokasi jalan H Seojeod memang tidak masuk titik retribusi parkir berlangganan. Tapi parkir itu dikelola oleh warga sekitar.
“Kami akan tertibkan para jukir liar yang menarik parkir ilegal. Juga akan berkoordinasi dengan tim dan juga kepolisian sebagai cara dalam mengoptimalkan PAD parkir berlanganan,” jelasnya.
Dadang pun berterimakasih kepada warga atas keluhan tersebut. Hal ini tentunya menjadi pertimbangan untuk kelancaran program parkir berlanggan dan mengamankan lokasi parkir sebagai obyek PAD. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)