harapanrakyat.com,- Partai Ummat Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya dapat mengikuti kontestasi pemilu 2024. Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menerima berkas Bacaleg yang mereka ajukan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, mengatakan, pengajuan Bacaleg dari Partai ummat selesai sebelum batas 2 x 24 jam tepatnya ada hari Senin tanggal 15 Mei sekitar pukul 17.00 Wib.
Atas dasar itu maka berdasarkan SK KPU nomor 476 angka 4 berkas pengajuan Partai Ummat dinyatakan diterima. KPU juga telah menerbitkan berita acara terkait hal tersebut.
Menurutnya, kendala teknis yang dialami oleh Partai Ummat pada saat pendaftaran pengajuan Bacaleg yaitu menunggu persetujuan dari pihak DPP partai tersebut (submit).
“Pengajuan Partai Ummat dinyatakan diterima. Sudah beres dan sudah diterbitkan berita acaranya,” ujar Danial Mukhlis di KPU Kota Banjar, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Datang di Ujung Waktu Pendaftaran, Nasib Partai Ummat Kota Banjar Masih Menggantung
Sebelumnya nasib Partai Ummat untuk ikut kontestasi pemilu 2024, masih menggantung karena permasalahan teknis pendaftaran pengajuan Bacaleg.
Hal itu terjadi karena saat proses pendaftaran pengajuan Bacaleg terdapat kendala teknis tidak bisa masuk aplikasi SILON partai.
Partai besutan Amien Rais tersebut pun masuk, diberikan waktu sampai 2×24 jam untuk menyelesaikan kendala teknis tersebut.
“Setelah kami berusaha mengajukan Bacaleg ke KPU ternyata pihak DPP Partai Ummat masih belum mengembalikan berkas dan ini kendala internal partai kami,” kata Elan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Banjar. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)