harapanrakyat.com,– Sebanyak 6 Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Andi Sopyandi membenarkan hal itu Senin (15/5/2023).
Ia menyebut, keenam Desa yang tidak memiliki Kades definitif atau sementara ini dijabat Pjs, antara lain Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan, Desa Pamokolan Kecamatan Cihaurbeuti, Desa Bayasari Kecamatan Jatinagara, Desa Bahara Kecamatan Panjalu, Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari dan Desa Kertaharja Kecamatan Cijeungjing.
“Kekosongan kades definitif ini lantaran Kades sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri,” ungkap Andi.
Adapun Desa yang Kadesnya meninggal dunia, yakni Desa Pamokolan dan Desa Bahara. Sementara Desa yang Kadesnya mengundurkan diri yakni Desa Bayasari, dan Kertaharja.
Untuk Desa Sindangbarang, lanjut Andi, memang sebelumnya tidak memiliki Kades definitif, karena hasil Pilkades 2022 dibatalkan. Sehingga terpaksa harus mengikuti Pilkades serentak berikutnya.
“Sementara untuk kekosongan Kades Sindangasih, diakibatkan karena Kades terpilih tersandung kasus hukum,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades itu, maka saat ini diisi oleh Pjs Kepala Desa dari unsur ASN.
“5 Desa sudah terisi Pjs, hanya Desa Kertaharja yang belum. Sekarang baru proses pengajuan Pjs nya,” jelasnya.
Kekosongan posisi Kepala Desa tersebut tambah Andi, akan segera terisi oleh Kades definitif lewat PAW (penggantian antar waktu).
Saat ini, sejumlah Desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades sudah membentuk panitia pemilihan PAW Kades masing-masing.
“Mudah-mudahan proses pemilihan atau musyawarah PAW Kepala Desa nanti berjalan lancar,” pungkasnya.