Beranda Berita Nasional Dua Parpol di Kota Banjar Gagal Ikut Pemilu 2024, Kenapa?

Dua Parpol di Kota Banjar Gagal Ikut Pemilu 2024, Kenapa?

KPU-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Hingga batas akhir masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dua partai politik (parpol) di Kota Banjar, Jawa Barat, gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Dua parpol yang gagal mengikuti Pemilu 2024 tersebut yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda.

Dua partai tersebut gagal menjadi peserta pemilu 2024 setelah batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/23) pukul 23.59 WIB dinyatakan ditutup oleh KPU Kota Banjar tidak memberikan konfirmasi. Selain itu juga kedua partai tersebut

tidak mendaftarkan Bacalegnya ke kantor KPU Kota Banjar.

Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, mengatakan, hingga batas akhir masa pendaftaran pengajuan bakal caleg pukul 23.59 WIB terdapat dua partai politik yang tidak mengajukan Bacalegnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: DPC PPP Kota Banjar Ajukan Bacaleg, Ada Pengusaha Hingga Mantan Camat

Dua parpol yang tidak mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga batas akhir masa pendaftaran dinyatakan ditutup tersebut yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

Karena sampai batas akhir pendaftaran ketiga parpol tersebut ternyata belum melakukan pengajuan Bacaleg, lanjutnya, maka berkasnya sudah tidak diterima. Konsekuensinya partai politik tersebut tidak bisa ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Ketika sudah melebihi batas waktu artinya berkasnya tidak bisa diterima. Konsekuensinya partai politik tersebut tidak bisa ikut berkontestasi pada Pemilu 2024,” kata Danial Mukhlis kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

14 Parpol Sudah Daftar Bacaleg, Dua Parpol di Kota Banjar Gagal

Lanjutnya menyebutkan, dengan berakhirnya masa pendaftaran tersebut jumlah keseluruhan partai politik yang telah mengajukan bakal calon (Bacaleg) yaitu sebanyak 14 partai politik.

Dari 14 partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon hanya Partai Bulan Bintang yang Bacalegnya tidak 100 persen. Bacalegnya di bawah 30 orang.

Meski begitu, kata Danial, parpol yang Bacalegnya tidak terpenuhi 100 persen tidak menjadi masalah. Alasannya karena berdasarkan ketentuan, maksimal sesuai dengan alokasi kursi di setiap masing-masing Dapil terpenuhi.

“Parpol yang Bacalegnya tidak 100 persen itu tidak masalah karena berdasarkan ketentuan maksimal sesuai alokasi masing-masing Dapil terpenuhi,” katanya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, tahapan berikutnya berdasarkan pasal 41 PKPU 10 tahun 2023 KPU akan menyusun rekapitulasi hasil pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh parpol. Hasilnya kemudian akan dituangkan dalam berita acara untuk selanjutnya disampaikan ke parpol dan Bawaslu.

Kemudian akan dilanjut lagi dengan tahapan verifikasi administrasi yang akan dimulai pada tanggal 15 Mei-23 Juni. Verifikasi administrasi tersebut nantinya akan meneliti dua hal yakni terkait kebenaran dokumen administrasi syarat bakal calon dan meneliti kegandaan. 

“Nanti kalau misalnya ada kegandaan pencalonan yang dilakukan oleh parpol. Itu akan menjadi bagian dari lokus verifikasi administrasi yang kita lakukan sejak tanggal 15 Mei-23 Juni mendatang,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)