Politik uang, serangan fajar, dan mengarahkan rakyat selaku pemilih dengan suap duit receh kerap dipertontonkan saat kontestasi politik di tanah air. Termasuk sawer duit pada proses Pilkades serentak untuk mengarahkan pemilih kepada calon tertentu.
Apabila Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/ Walikota/ Gubernur, Pemilihan Legislatif dan Pilpres, terdapat wasit bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Pemilihan Kepada Desa (Pilkades), tak ada wasit yang memiliki kewenangan model Bawaslu. Hal ini yang membuat saweran duit bagi pemilih dihalalkan oleh para calon, karena tak ada yang mengawasi.
Pilkades serentak Garut, Jawa Barat akan digelar pada Senin (15/5/2023) besok. Pilkades serentak diharapkan bisa menjalankan demokrasi yang adil dan jujur. Meskipun begitu, Pilkades serentak rawan akan kecurangan tanpa pengawasan dari institusi khusus.
Baca Juga: Ada Pilkades Serentak, Besok Senin Garut Libur Lokal
Kecurangan seperti biasa dalam urusan politik memilih sosok pemimpin, yaitu serangan fajar, suap duit receh untuk masyarakat sebagai pemilih. Termasuk juga judi para bandar yang mengusung sosok calon Kades.
Dalam perhelatan Pilkades, panitia Pilkades serta tim sukses calon Kades tak diawasi Bawaslu model pemilu Kepala Daerah Bupati/ Walikota/Gubernur, Pileg, Pilpres.
Pilkades tak memiliki wasit atau penengah apabila terjadi perselisihan buntut kecurangan. Sehingga gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap terjadi, meski jarang yang menggugurkan calon Kades yang curang.
Pemda Garut Imbau Tak Ada Praktik Sawer Duit atau Money Politic dalam Pilkades Serentak
Pemerintah Daerah Garut bahkan menyatakan, tidak ada institusi model Bawaslu yang mengatur urusan Pilkades. Sehingga sawer duit, serangan fajar, dan arena judi untuk memenangkan sosok calon Kades seolah dihalalkan.
Akan tetapi, Pemkab Garut menyarankan agar praktik seperti itu tak dilakukan oleh sosok calon Kades dan tim suksesnya.
“Ya aturan ada tapi tidak bunyi (terkait politik uang, red). Hanya sebagai anjuran etika tidak boleh saja. Memenuhi unsur atau tidaknya bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Helmi Budiman, Wakil Bupati Garut, Minggu (14/5/2023).
Helmi tak berkomentar lebih jauh atas hal ini, karena memang tidak ada institusi yang harus mengurus masalah kecurangan politik uang dalam Pilkades serentak. Hanya saja apabila ketahuan ada praktik bagi-bagi uang menjelang Pilkades, maka warga bisa melapor ke aparat penegak hukum. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)