Beranda Berita Nasional Kendaraan Listrik untuk PNS Sudah Dianggarkan Menkeu, Ini Rinciannya

Kendaraan Listrik untuk PNS Sudah Dianggarkan Menkeu, Ini Rinciannya

Kendaraan-Listrik-untuk-PNS.jpg

Kendaraan listrik untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah dianggarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Besaran anggaran yang direncanakan mencapai Rp 28 juta hingga Rp 966 juta per unit.

Kendaraan dinas dengan teknologi listrik berbasis baterai tersebut sebagai bonus tambahan dari pemerintah untuk setiap pegawai negeri sipil.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan resmi menganggarkan dana untuk pembelian kendaraan listrik bagi PNS pada tahun anggaran 2024.

Hal itu merupakan salah satu upaya dalam mempercepat penggunaan alat transportasi dengan teknologi listrik berbasis baterai, sebagaimana tercantum dalam Inpres (Instruksi Presiden) No. 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber menyebutkan, alokasi anggaran pembelian kendaraan listrik untuk PNS telah tertuang dalam Permenkeu RI No. 49/2023 tentang Standar Anggaran Biaya Masukan TA 2024.

Adapun rincian anggaran yang akan pemerintah gunakan untuk pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas PNS sebagai berikut.

Baca Juga: Pemprov Jabar Sewa 22 Mobil Listrik Telan Anggaran Rp 9 Miliar

Rincian Harga Kendaraan Listrik untuk PNS

Rincian harga mobil listrik untuk PNS golongan Eselon 1 sebesar Rp 966 juta, dan pejabat Eselon 2 seharga Rp 746 juta. Nominal sebesar itu tidak termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Kemudian, rincian anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik berupa motor besarannya Rp 28 juta per unitnya. Sedangkan, khusus untuk kendaraan operasional kantor dipatok harga sebesar Rp 430 juta setiap unitnya.

Tak hanya untuk pembelian kendaraan listrik saja, Menteri Keuangan juga telah menganggarkan untuk biaya perawatannya yang terhitung satu tahun.

Biaya perawatan tahunan kendaraan listrik untuk PNS golongan Eselon 1 jumlahnya senilai Rp 11,10 juta per tahun. Selanjutnya, biaya perawatan mobil listrik untuk PNS golongan Eselon 2 sebesar Rp 10,99 juta per tahunnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Sedangkan, biaya perawatan motor listrik untuk PNS per tahunnya sebesar Rp 3,2 juta. Serta biaya perawatan kendaraan listrik untuk operasional senilai Rp 10,45 juta per tahun.

Tentunya ini adalah kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Karena pemerintah akan memberikan bonus tambahan, yakni berupa kendaraan listrik berbasis baterai. (Eva/R3/HR-Online)