Beranda Berita Nasional Pria di Kota Banjar Terlibat Penipuan Voucher Pulsa dan Internet, Korban Rugi...

Pria di Kota Banjar Terlibat Penipuan Voucher Pulsa dan Internet, Korban Rugi Hampir Rp 1 Miliar

Kejari-Kota-Banjar-tangani-kasus-penipuan-voucher-pulsa-dan-internet.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat berinisial YS terlibat penipuan dan penggelapan voucher pulsa dan internet. Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Pelaku YS merupakan warga asal Kabupaten Ciamis. YS menjadi seorang agen yang memiliki usaha beberapa toko aksesori handphone dan isi ulang pulsa dan kuota internet di Kota Banjar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa penuntut umum Kejari Kota Banjar, Mia mengatakan, modus pelaku adalah mengambil voucher kosong dan saldo pulsa dari salah satu distributor provider kartu Tri.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Jadi untuk nilai barang ini kurang lebih mencapai Rp 74 juta,” kata Mia kepada harapanrakyat.com, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Arisan Paket Lebaran, Pasutri di Kota Banjar Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, pembayaran barang tersebut ada dua pilihan yakni cash dan jatuh tempo. Namun, pelaku memilih pembayaran tempo.

“Nah, ketika tempo ini sudah habis dan barang sudah terjual ternyata uang penjualan itu dipakai oleh pelaku Y untuk membeli barang lain untuk kepentingan tokonya,” terangnya.

Ia menjelaskan, ketika pihak distributor menagih uang pembayaran itu pelaku akan membayar dengan meminta waktu satu setengah tahun. 

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Ketika ditagih oleh si perusahaan ini dia bilang bahwa dirinya bisa membayar uang dengan waktu satu setengah tahun. Di sini kan sudah muncul itikad buruknya,” jelasnya.

Penipuan dan Penggelapan Voucher Pulsa dan Internet Telkomsel

Lanjut Mia, selain perkara dengan distributor tersebut, pelaku juga ada permasalahan lain terkait penggelapan penipuan dengan provider Telkomsel.

Ia menyebut, pelaku melakukan hal yang sama terhadap distributor provider Telkomsel dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 860 juta.

“Pelaku Y melakukan hal yang sama ke perusahaan distributor provider Telkomsel dengan kerugian yang cukup besar, yakni Rp 860 juta. Kejadian itu sudah berlangsung sejak dua tahun ke belakang, jadi dia gali lobang tutup lobang,” paparnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu, proses persidangan dengan perkara laporan dari distributor provider Tri akan memasuki tahap penuntutan. Sedangkan untuk perkara laporan dari distributor provider Telkomsel baru tahap pemberkasan.

“Kalau untuk perkara laporan dari distributor provider Tri akan memasuki tahap penuntutan minggu depan. Kalau untuk laporan dari distributor provider Telkomsel baru pemberkasan,” pungkasnya.

Pelaku Y dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)