harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Bambang Prayogi mengungkapkan, bahwa pemerintah masih bisa menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar Perda lama.
Sebab menurutnya, belum kelarnya RTRW Kota Banjar tahun 2022-2042, tidak menghambat investasi.
“Bukan alasan yang tepat sebagai penghambat investasi,” ungkapnya kepada harapanrakyat.com, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: RTRW Telat Hambat Investasi, Wawali Kota Banjar: Harus Selesai
Hal itu, jelas Bambang, karena Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tahun 2013-2023 hingga saat ini belum dicabut.
Sehingga, pemerintah masih bisa menggunakan Perda RTRW yang lama tahun 2013-2023 sebagai dasar hukum.
“Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang lama kan belum dicabut, dan itu masih bisa digunakan. Masih berlaku,” kata Bambang.
“Yang jadi pertanyaan saya sebetulnya, justru mampu nggak pemerintah kota menarik investor ke Banjar,” ujar Bambang menambahkan.
Sementara terkait Raperda RTRW Kota Banjar tahun 2022-2042 atau pengganti yang lama, sampai saat ini DPRD masih menunggu naskah akademik, dan draft raperda dari pihak eksekutif.
Baca Juga: Soal Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, DPRD Kota Banjar; Tinggal Paripurna
Selain itu, untuk penyusunan raperda tersebut, kemungkinan baru bisa dimasukkan dalam program legislasi daerah atau Prolegda perubahan. Karena menurutnya, masih ada persyaratan dalam penyusunan RTRW, seperti revisi di provinsi.
“Kami menunggu kesiapan OPD menyerahkan naskah akademik dan draft RTRW kepada DPRD. Sampai saat ini belum ada naskah akademik dan draft RTRW tersebut,” kata Bambang yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana, mengaku kecewa dengan belum selesainya RTRW untuk Kota Banjar sebagai pengganti Perda yang lama.
Menurutnya, belum selesainya RTRW tersebut menghambat para investor yang hendak berinvestasi di Banjar. Karena tidak adanya aspek kepastian hukum soal iklim investasi. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)