Beranda Berita Nasional Sepekan Pendaftaran Bacaleg Dibuka, Baru Satu Parpol yang Datangi KPU Ciamis

Sepekan Pendaftaran Bacaleg Dibuka, Baru Satu Parpol yang Datangi KPU Ciamis

IMG_20230508_225429_9MMaBEgk8n_qK6S77986C.jpeg

harapanrakyat.com,- KPU Ciamis telah membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD sejak 1 Mei 2023. Setelah sepekan pembukaan, KPU Ciamis baru menerima satu partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana mengatakan parpol yang baru mendaftar mengajukan bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (8/5/2023).

“Dari 18 partai peserta pemilu di Kabupaten Ciamis baru satu partai yang mendaftarkan para bakal calon legislatif ke KPU,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sarno menjelaskan KPU membuka pendaftaran pengajuan bacaleg  dari tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023. Sehingga masih banyak waktu bagi partai lainnya untuk datang mendaftarkan bacaleg.

“Pendaftaran tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 buka pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 WIB. Untuk tanggal 14 Mei atau hari terakhir kita buka pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Untuk jadwal kedatangan parpol ke KPU Ciamis, sejumlah parpol telah menentukan jadwal sendiri. Sehingga pihaknya tinggal menunggu guna melayani seluruh parpol peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran bacaleg DPRD Ciamis.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Komunikasi dan sosialisasi kita lakukan setiap pengurus parpol dalam tata cara pendaftaran caleg DPRD Ciamis oleh setiap partai politik (parpol). Artinya mereka menjadwalkan KPU siap melayani sesuai jadwal,” ungkapnya.

Baca Juga: PKS Ciamis Targetkan 14 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Adapun dokumen yang diserahkan kepada KPU sebagai dasar pendaftaran calon legislatif seperti dokumen fisik asli saat pendaftaran.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Sementara berkas lainnya berupa dokumen digital melalui Silon, yaitu KTP, dokumen persyaratan administrasi bacaleg, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani Deri RSUD. Termasuk juga surat keterangan bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari pengadilan negeri dan KTA. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)