Beranda Berita Nasional Keterangan Tidak Sehat Rohani Guru Muda ASN Pangandaran, Ini Penjelasan RSUD Ciamis

Keterangan Tidak Sehat Rohani Guru Muda ASN Pangandaran, Ini Penjelasan RSUD Ciamis

Guru-Muda-ASN-Pangandaran.jpg

harapanrakyat.com,- Hasil tes psikometri guru muda ASN di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang mengundurkan diri diduga karena pungli dan intimidasi menyatakan Husein Ali Rafsanjani Tidak Sehat Rohani.

Dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram husein_ar terdapat Surat Keterangan yang menyatakan Husein Tidak Sehat Rohani. Surat Keterangan tersebut dikeluarkan RSUD Ciamis tertanggal 21 November 2021.

Kabid Pelayanan RSUD Ciamis, dr Bayu Yudiawan membenarkan Husein mengikuti tes psikometri MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) sebagai salah satu persyaratan CPNS Kabupaten Pangandaran.

“Ya Husein pernah mengikuti pemeriksaan test psikometri MMPI  yang dilaksanakan di  RSUD Ciamis untuk CPNS Kabupaten Pangandaran pada tanggal 12 November 2021,” kata dr Bayu kepada harapanrakyat.com, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Viral di Medsos Guru Muda ASN Pangandaran Mengundurkan Diri karena Dugaan Pungli dan Intimidasi

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Bayu menjelaskan, tes MMPI adalah tes psikometri yang digunakan untuk mengukur psikopatologi orang dewasa di dunia. 

“Tujuan dari tes ini adalah memberikan gambaran tentang dimensi-dimensi kepribadian dan psikopatologi yang penting dalam klinik psikiatri secara akurat,” jelasnya.

Lanjut dr Bayu, tes MMPI terdiri dari metoda pertanyaan berisikan skala validitas (berisi question mark scale, Lie Scale, skala F dan skala K) dan skala klinis (terdiri dari 10 skala klinis tertentu).

“Semua pertanyaan itu berjumlah sekitar 567 soal. Nah, tes MMPI yang dilaksanakan di RSUD Ciamis diisikan langsung oleh peserta. Baik secara kolektif maupun perorangan dengan dikoordinasi petugas pengawas,” lanjutnya.

Menurut dr Bayu, hasil isian form langsung dikumpulkan dan dikirim ke bagian psikiatri yang sudah mempunyai kompetensi untuk di assessment.

“Sehingga tes yang dilaksanakan benar benar objektif hasil assessment dari psikiater,” tegasnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penjelasan Hasil Tes Psikometri Tidak Sehat Rohani Guru Muda ASN di Pangandaran

Menurut dr Bayu, seseorang yang dinyatakan tidak sehat rohani disimpulkan berdasarkan hasil asesmen psikiater.

“Hasilnya itu ditampilkan dalam bentuk grafik psikometrik dan mengarah kepada psikopatologi (kelainan psikis). Seperti hipokondriasis, pasien depresi, histeria, paranoid, dan lain sebagainya,” katanya.

Sedangkan, kata dr Bayu, untuk klien yang memberikan gambaran grafik normal dan tidak mengarah ke arah kelainan psikopatologi dikonklusikan dalam hasil Sehat Rohani.

Bayu pun menegaskan tes psikometri Husein di RSUD Ciamis dilaksanakan secara objektif tanpa intervensi. 

“Untuk tes yang dilaksanakan atas klien di atas (Husein) di RSUD Ciamis bisa kami yakinkan dilaksanakan secara objektif tanpa intervensi dari manapun. Dan memang murni kewenangan klinis dari Dokter Penanggung Jawab Terkait yaitu Psikiater,” tegasnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Bayu enggan membeberkan hasil tes psikometri guru muda ASN di Pangandaran Husein Ali Rafsanjani yang menyatakan Tidak Sehat Rohani secara detail karena melindungi privasi pasien.

“Itu mah clinical previllage. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberitahukan hasil pemeriksaan pasien kecuali dari pasiennya itu sendiri atau pro justicia,” tandasnya.

Sebelumnya Husein melaporkan dugaan pungli saat dirinya menjadi CPNS di Kabupaten Pangandaran. Saat itu pada kegiatan Latsar, Husein bersama CPNS lainnya diminta membayar biaya transportasi sebesar Rp 270 ribu. 

Bukan itu saja, mereka juga diminta biaya lainnya saat Latsar sebesar Rp 310.000. Husein melaporkan dugaan pungli tersebut pada 15 Oktober 2021. Sedangkan tes psikometri di RSUD Ciamis dilaksanakan pada 12 November 2021 dan hasilnya keluar pada 16 November 2021. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)