Beranda Berita Nasional BPKD Ciamis Sebut Anggaran OPD Sudah Sesuai Standar Satuan Harga

BPKD Ciamis Sebut Anggaran OPD Sudah Sesuai Standar Satuan Harga

BPKD-Ciamis-Sebut-Anggaran-OPD-Sudah-Sesuai-Standar-Satuan-Harga-1.jpg

harapanrakyat.com,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi mengklaim, bahwa anggaran kegiatan masing-masing OPD sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023.

Pasalnya, Asep Dedi menjelaskan, bahwa SSH sendiri merupakan harga yang masing-masing OPD ajukan yang BPKD terima.

“Sebab, dalam menyusun suatu dokumen perlu adanya standarisasi. Hal tersebut agar adanya keseragaman antara dokumen yang satu dengan yang lainnya, termasuk pula dalam penyusunan APBD,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, SSH ini sangat perlu. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 77/2020.

Permendagri tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Standar Harga Satuan, digunakan sebagai pedoman penganggaran berdasarkan kinerja dalam penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga: Amankan Aset Negara, BPKD Ciamis Kejar Target Sertifikasi Tanah Milik Pemda Ciamis

“Oleh karenanya, penyusunan SSH ini dilakukan sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya,” ujarnya.

Lanjutnya menerangkan, bahwa dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Belanja Daerah memiliki fungsi sebagai batas tertinggi, yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD.

“Selain itu, sebagai bahan penghitungan pagu indikatif APBD,” terangnya.

Namun, sambungnya, estimasi prakiraan besaran biayanya bisa dilampaui dalam pelaksanaan APBD. Akan tetapi dengan catatan, mempertimbangkan proses pengadaan dan harga pasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, ketersediaan alokasi anggaran serta  prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 33/2020 Pasal 33, tentang SSH Regional, mengamanatkan bahwa kepala daerah menetapkan SSH perjalanan dinas, biaya honorarium dan lainnya, berpedoman pada SSH regional, dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatutan serta kewajaran.

“Tapi, kepala daerah bisa menetapkan standar harga satuan selain dengan memperhatikan prinsip tersebut. Asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Aturan Standar Satuan Harga Belanja Daerah di Lingkup Pemkab Ciamis Tahun Anggaran 2023

Lanjutnya mengatakan, bahwa dalam rangka penyusunan RKA SKPD di Kabupaten Ciamis tahun 2023, Bupati Ciamis telah menetapkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41/22.

Perbup tersebut mengatur tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemkab Ciamis tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Baca Juga: Kepala BPKD Ciamis Jelaskan Mekanisme Penghapusan Kendaraan Operasional Dinas

Adapun di dalam Perbup Ciamis Nomor 41/22 mengatur tentang Standar Satuan Harga. Kemudian, Standar Biaya Umum (SBU).

“SBU ini merupakan harga satuan setiap unit non barang/jasa. Seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Ciamis,” jelasnya.

Selanjutnya, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Kepala BPKD Ciamis menerangkan, bahwa HSPK ini merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik.

“Dan terakhir Analisis Standar Belanja (ASB). ASB ini adalah penilaian kewajaran atas beban kerja serta biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)