harapanrakyat.com,- Ribuan botol miras berbagai merek, knalpot motor bising dan petasan hasil razia selama bulan Ramadan dimusnahkan aparat kepolisian Polres Pangandaran, Polda Jabar.
Pemusnahan barang bukti hasil razia tersebut berlangsung di halaman Mapolres Pangandaran pada hari Senin, 17 April 2023.
Kapolres Pangandaran AKBP. Hidayat mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 1.454 botol miras berbagai merek, 38 knalpot bising, dan 500 petasan berbagai jenis.
“Barang-barang itu merupakan barang sitaan selama bulan Ramadan,” terangnya kepada awak media.
Baca Juga: Ribuan Miras Murah di Garut Dimusnahkan, Miras Impor Rp 2 Miliar Kapan?
Semua barang tersebut dikumpulkan dari setiap kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Pangandaran. Namun paling banyak dari wilayah Kecamatan Pangandaran.
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran saat ini sudah menerbitkan Perda mengenai pengendalian minuman keras. Perda tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita sebagai aparat penegak hukum tentu akan terus melakukan langkah-langkah preventif,” kata Hidayat.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sangat mengapresiasi apa yang pihak kepolisian lakukan.
“Semoga langkah polisi saat ini menjadi perhatian dan shock terapi bagi para pedagang miras, pengguna knalpot bising, dan para pedagang petasan. Terutama miras peredarannya bisa kita kendalikan dengan baik,” harapnya. (Ceng/R3/HR-Online/Editor: Eva)