harapanrakyat.com,- Sat Reskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan kedua pelaku setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Amankan Ribuan Botol Miras, Polres Pangandaran Imbau Masyarakat Fokus Ibadah
Baik korban maupun pelaku merupakan warga Kecamatan Langkaplancar. Korban sendiri merupakan seorang siswa SMP yang baru berusia 13 tahun.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah WN (30) dan WS (26) yang merupakan warga Langkaplancar.
Pihaknya pun menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
“Kami mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Aksi bejat kedua pelaku itu di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Parigi,” terangnya, Jumat (14/4/23).
Adapun modus operandi kedua pelaku dengan memberikan minuman keras kepada korban hingga tidak sadar. Kemudian pelaku melancarkan tindakan bejatnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kapolres Pangandaran mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apapun, agar Polres Pangandaran dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jika ada hal-hal yang melanggar hukum, kami harap masyarakat segera melaporkannya ke pihak kepolisian, atau menghubungi Hotline Polres Pangandaran melalui pesan WhatsApp di nomor 08112442110. Kami siap melayani selama 24 jam,” tutupnya. (Enceng/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)