Beranda Berita Nasional Razia Parkir Liar, Saber Pungli Kota Banjar Temukan Tarif Tak Sesuai Perda

Razia Parkir Liar, Saber Pungli Kota Banjar Temukan Tarif Tak Sesuai Perda

Parkir-Liar.jpg

harapanrakyat.com,- Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H, Tim Saber Pungli Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan razia parkir liar di sejumlah tepi ruas jalan raya pusat Kota Banjar, Kamis (13/04/2023).

Tim Saber Pungli pun mendapati juru parkir yang tak membawa atribut lengkap saat bertugas, serta menarik uang parkir di atas ketentuan peraturan daerah (Perda).

Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kota Banjar AKP. Ali Jupri mengatakan, saat razia penertiban, pihaknya mendapati para juru parkir melakukan sejumlah pelanggaran. Seperti tidak mengenakan atribut lengkap saat bertugas.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Selain itu, juga ditemukan penarikan pembayaran parkir tidak sesuai Perda yang seharusnya tarif parkir sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, di lapangan pembayaran di atas tarif resmi.

Seharusnya, kata Ali, petugas juru parkir membawa identitas, surat tugas dan atribut lengkap resmi saat bertugas. Penarikan parkir juga harus sesuai aturan.

“Kami menemukan beberapa petugas parkir yang tidak menggunakan atribut lengkap, serta karcis pembayaran,” kata AKP. Ali Jupri kepada wartawan saat melakukan razia parkir liar.

Baca Juga: Awas! Pungutan Parkir Liar Jelang Lebaran, Saber Pungli Kota Banjar Siap Bergerak

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Razia Parkir Liar di Kota Banjar dan Sanksi Tim Saber Pungli

Lanjutnya menjelaskan, adapun alasan sejumlah petugas parkir yang kedapatan tidak membawa atribut lengkap tersebut, mereka berdalih tidak diberi karcis dan seragamnya kotor sedang dicuci.

Sementara ini, pihaknya hanya memberikan teguran terhadap petugas juru parkir yang tidak membawa atribut lengkap. Serta meminta mereka agar menarik parkir sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Apabila kedepannya masih ditemukan pelanggaran dari petugas parkir yang tidak membawa atribut lengkap dan menarik sesuai tariff, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap juru parkir tersebut.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Kami mengimbau warga masyarakat apabila menemukan petugas parkir meminta lebih, silahkan bisa melapor ke Tim Saber Pungli. Karena itu masuk pungutan liar,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang petugas parkir Maman mengatakan, untuk parkir kendaraan roda dua sesuai peraturan hanya Rp 1.000. Namun, dari pemilik kendaraan biasanya memang memberikan lebih.

“Untuk penarikan kadang dari yang parkir ngasihnya 2.000 rupiah,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)