Beranda Berita Nasional Pekerja di Kota Banjar Bisa Adukan Masalah THR ke Posko Curhat Buruh

Pekerja di Kota Banjar Bisa Adukan Masalah THR ke Posko Curhat Buruh

Pekerja-di-Kota-Banjar-Bisa-Adukan-Masalah-THR-ke-Posko-Curhat-Buruh-1.jpg

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H, serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) Kota Banjar, Jawa Barat mendirikan posko aduan Curhat Buruh. Kali ini, F-Sebumi mendirikan posko aduan tersebut bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Posko tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh, hingga mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

Ketua F-Sebumi Kota Banjar, Irwan Herwanto mengatakan, pembentukan posko tersebut untuk mengorganisir dan memperjuangkan hak-hak para pekerja. Selain itu juga melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap buruh.

Baca Juga: Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Buruh di Kota Banjar Optimis UMK Naik Tinggi

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan hanya itu, kehadiran posko Curhat Buruh ini juga untuk menyikapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kota Banjar.

Termasuk, mengawal pemberian THR karyawan menjelang lebaran, agar benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini wujud kepedulian kami untuk memperjuangkan hak-hak buruh, dalam menghadapi persoalan Ketenagakerjaan,” kata Irwanto melalui rilis keterangannya, Rabu (12/4/23).

“Pembentukan posko Curhat Buruh ini juga bagian dari rangkaian peringatan May Day atau hari buruh,” katanya menambahkan.

Dasar Pembentukan Posko Curhat Buruh di Kota Banjar

Lanjutnya berujar, pembentukan posko tersebut adalah atas dasar adanya aduan-aduan dari para pekerja. Hal tersebut akibat seringnya terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan pihak perusahaan lakukan terhadap buruh.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ia mencontohkan, pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. Kemudian, pekerja diliburkan tanpa mendapatkan hak upah. Lalu kasus status pekerja yang tidak jelas, fasilitas K3 tidak layak ataupun pembayaran THR yang tidak dijalankan sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang ingin menyampaikan aduan, bisa langsung datang ke Sekretariat Posko Curhat Buruh, di lingkungan Sukamanah, Kelurahan Pataruman.

“Setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Adapun aduan tersebut meliputi konsultasi dan tindak lanjut sampai ranah hukum, sebagai upaya penyelesaian hubungan industrial,” terangnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga: Menjelang Penetapan UMP, Buruh di Kota Banjar Minta UMK 2023 Naik

Sementara itu, Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania menambahkan, adanya posko tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap keberlangsungan hubungan industrial atau ketenagakerjaan di Kota Banjar.

Sehingga dengan adanya posko pengaduan buruh tersebut, ia berharap dapat menjadi wadah untuk melindungi. Selain itu juga sekaligus mengawasi pemenuhan hak-hak para pekerja atau buruh.

“Sebagai mahasiswi, kami tentunya memiliki peran kontrol sosial. Kita bekerja sama saling mengawasi keberlangsungan hubungan industrial untuk memperjuangkan hak-hak pekerja,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)