Beranda Berita Nasional Awal 2023, DP2KBP3A Ciamis Tangani 4 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Awal 2023, DP2KBP3A Ciamis Tangani 4 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Awal-2023-DP2KBP3A-Ciamis-Tangani-4-Kasus-Kekerasan-Terhadap-Anak.jpeg

harapanrakyat.com,- Selama periode Januari-Maret 2023, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ciamis, Jawa Barat, sudah melakukan pendampingan terhadap 4 orang anak yang mengalami kekerasan.

Kepala DP2KBP3A Ciamis, Drs Dian Budiyana M.Si menyebut, rata-rata kasus kekerasan yang menimpa anak yakni kekerasan seksual.

“Jika ada kasus kekerasan terhadap anak, kita dampingi proses hukumnya sampai ke pengadilan. Setelah itu, kita juga datangkan psikolog untuk menyembuhkan psikologis korban,” ungkap Dian Budiyana, didampingi Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mokhamad Syaiful Bakhri, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Baca juga: Kepala DP2KBP3A Ciamis Sebut, P2WKSS untuk Maksimalkan Peran Perempuan

Lanjut Dian, DP2KBP3A Ciamis secara rutin melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lewat Aplikasi pelayanan online bernama Simfoni PPA atau Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Layanan ini merupakan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lintas kabupaten dan provinsi,” katanya.

Laporan tersebut kata Dian, selalu dilakukan setiap ada kasus baru. Agar pencatatan laporan kasus selalu real time, up to date, akurat dan satu data.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Upaya DP2KBP3A Ciamis Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Dian menambahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ciamis setiap tahunnya selalu ada. Bahkan kemungkinan banyak pula yang tidak melaporkan, karena alasan ketakutan adanya stigma buruk di masyarakat apabila muncul ke ranah hukum.

“Sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi fenomena gunung es,” jelas Dian.

Pemda Ciamis melalui DP2KBP3A Ciamis papar Dian, terus melakukan berbagai upaya dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Salah satunya dengan mencegah pernikahan dini usia di bawah 19 tahun.

“Kita mengajak ke semua OPD dan lintas instansi vertikal seperti KUA dan Pengadilan Agama, untuk sama sama mencegah pernikahan dini. Karena pernikahan dini bisa memicu terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.

Pihaknya pun terus membangun partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Ciamis, supaya lebih proaktif lagi dalam upaya mencegah kekerasan pada perempuan dan anak. (R8/HR Online/Editor Jujang)