harapanrakyat.com,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan pembahasan terkait jumlah angka kemiskinan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial (Dinsos) dan DKUKMP, dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ciamis tahun 2022.
Jaenal Arifin anggota Pansus LKPJ mengatakan, dari laporan LKPJ Bupati Ciamis menyebutkan jumlah angka kemiskinan di tahun 2022, mengalami penurunan sesuai data BPS dari tahun 2021.
“Atas data tersebut, maka kami dari pansus LKPJ langsung melakukan bedah data tersebut. Dengan begitu bisa terlihat dari capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tercapai atau tidak,” ungkap Jaenal Arifin, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Komisi D DPRD Ciamis Minta Disdik Isi Kekosongan Kepala Sekolah di Sejumlah SD
Menurutnya, jika benar mengalami penurunan angka kemiskinan, yang tercatat saat ini persentasenya sekitar 7,72 persen, padahal seharusnya 7,80 persen.
“Sehingga data tersebut harus sesuai, artinya pansus ini guna mencocokan data dengan keadaan yang sebenarnya,” katanya.
Pansus LKPJ DPRD Ciamis Sebut Ada 2 Data dari BPS dan Dinsos
Lanjut Jaenal, saat ini sumber data yang dilaporkan dari BPS yang menyatakan, angka kemiskinan menurun. Namun data dari Dinas Sosial jauh berbeda sesuai dengan penerima bantuan sosial itu yang terdata sebagai warga miskin.
“Dengan adanya dua data tersebut, antara BPS dan Dinas Sosial, maka kami ingin keseragaman data terkait angka kemiskinan di kabupaten Ciamis ini. Sehingga nantinya diketahui warga mana yang seharusnya menerima bantuan sosial,”jelas politisi PDIP ini.
Ia menyebut, data kemiskinan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) masih tinggi, sementara data di BPS rendah.
“Sehingga kami perlu mencocokan data tersebut, sehubungan dengan program bantuan sosial seperti PKH, BPNT dan juga pasar murah,” ucapnya.
Kata Jaenal, DTKS mencatat ada sekitar 405.294 warga miskin, namun yang menerima dari kegiatan pasar murah hanya sekitar 18 ribu warga. Itu juga perbandingan dari 7 kecamatan dengan hitungan 262 warga per desa. Jadi masih sangat jauh angka penerima.
Pada kesempatan ini juga pansus LKPJ, mempertanyakan kepada DKUKMP Ciamis, alasan kenapa pasar murah hanya digelar di 8 kecamatan dengan 76 desa. Sehingga ada kecemburuan dari desa-desa lain yang tidak kebagian.
“Makanya pansus ingin mencocokan data terkait tentang angka kemiskinan di kabupaten Ciamis tahun 2022 sesuai LKPJ. Karena kami juga ingin ada penurunan angka kemiskinan sesuai dengan RPJMD,”pungkasnya (es/R8/HR Online/Editor Jujang)