Beranda Berita Nasional Bapenda Ciamis dan Satpol PP Tertibkan Reklame Tidak Berizin

Bapenda Ciamis dan Satpol PP Tertibkan Reklame Tidak Berizin

IMG_20230404_084455_C1KB2Ddx3X_IuRfDS0C2A.jpeg

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Bapenda Ciamis dan Satpol PP kembali tertibkan sejumlah reklame dan juga spanduk yang tidak berizin, Senin (3/4/2023). Pemasangan spanduk dan reklame tersebut juga melanggar Perda K3, karena memasang pada pohon.

Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefulloh didampingi Sekretaris Bapenda Ciamis Angga Yusman menyatakan reklame ikan itu tidak memiliki izin. Sehingga Bapenda koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban.

“Kita koordinasi langsung dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Selanjutnya melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan juga melanggar aturan pemasangan, maka harus ditertibkan,” ungkapnya

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Kata Aef, pemasangan reklame yang legal sebetulnya sangat mudah dan gampang. Para pengusaha tinggal datang ke Bapenda untuk meminta izin serta bayar kewajiban yaitu pajak reklame itu sendiri.

“Pengusaha bisa datang ke Bapenda sebelum melakukan pemasangan reklame. Jangan sudah memasang baru datang buat laporan ke Bapenda itu salah. Kami juga siap melayani para pengusaha untuk memasang iklan reklame di Ciamis,” jelasnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Bapenda pun telah menyiapkan titik lokasi untuk pemasangan reklame dan spanduk. Sehingga tidak ada pelanggaran Perda K3. Tidak ada pemasangan reklame di pohon. Hal tersebut tentunya dapat merusak ekosistem pohon pada jalur hijau.

Kabid Tantri Satpol PP Ciamis Bandi Subroto mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Bapenda. Sesuai laporan, masih banyak reklame yang melanggar K3 dan juga tidak berizin.

Baca Juga: Status Aset TPA Banjaranyar, BPKD Ciamis Koordinasi dengan Kementerian PUPR

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“kami bersama dengan anggota dan juga Bapenda langsung ke lapangan untuk segera menertibkan reklame tersebut. Terlebih yang dipasang dan dipaku di pohon dan itu sudah merupakan pelanggaran,” katanya.

Kata Bandi, selain reklame yang di pohon, Satpol PP juga menertibkan spanduk melintang di atas jalan yang sudah kadaluarsa dan tentunya tidak memiliki ijin.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha yang ingin memasang iklan lebih baik koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bapenda Ciamis,” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)