Beranda Berita Nasional Ganggu! Ratusan Pemotor Berknalpot Bising di Tasikmalaya Ditertibkan Polisi

Ganggu! Ratusan Pemotor Berknalpot Bising di Tasikmalaya Ditertibkan Polisi

Ratusan-Pemotor-Berknalpot-Bising-di-Tasikmalaya-Ditertibkan-Polisi.jpg

harapanrakyat.com,- Satlantas Polres Tasikmalaya menertibkan ratusan pemotor berknalpot brong atau bising karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Selasa (28/3/2023).

Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan, sehingga pengendara dengan knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna mengatakan, kegiatan penindakan pelanggaran khususnya terhadap pengendara yang menggunakan knalpot motor bising merupakan kewajiban.

“Kita sebagai dasar STR dari bapak Kapolda Jabar, dengan ST nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot brong atau bising. kita wajib melakukan penindakan pelanggaran,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Penertiban Ratusan Pemotor Berknalpot Bising Karena Keluhan Masyarakat

Penertiban motor berknalpot bising juga lantaran ada keluhan dari masyarakat. Pihak kepolisian mendengar curhatan masyarakat dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya. 

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

“Iya banyak sekali anak muda atau remaja yang menggunakannya, bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat yah,” ungkapnya.

Kemudian, Abdhi juga menghimbau kepada masyarakat atau pun anak muda supaya tidak memakai knalpot brong atau bising pada kendaraannya.

Sebab, penggunaan knalpot brong atau bising tersebut dilarang. Penindakan untuk yang melanggar sesuai UU LLAJ No.22 tahun 2009 pasal 285.

Baca Juga : Diameter Knalpot Racing, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

“Sementara terkait suara atau kebisingannya sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, yang mana membahas tentang tingkat kebisingan maksimal dari kendaraan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

“Adapun knalpot yang sudah polisi amankan dalam kegiatan tersebut berjumlah 150 hingga 200 unit. Polisi akan memusnahkannya bersamaan dengan pemusnahan narkoba, miras dan barang terlarang lainnya,” lanjut Abdhi.

Pemotor Knalpot Bising Masih Banyak dan Mengganggu Kenyamanan

Menurut Abdhi, masih banyak anak muda atau remaja yang menggunakan knalpot bising dan sangat mengganggu kenyamanan. 

Bahkan, ada yang melakukan atraksi balapan liar pada saat sahur, selepas subuh dan menjelang buka puasa menggunakan knalpot dengan suara tidak karuan itu.

“Sangat mengganggu masyarakat, bahkan banyak kiai atau ustad pada saat akan melaksanakan shalat tarawih malam dan ada kendaraan yang menggunakan knalpot bising berkeliaran,” tuturnya.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

Baca Juga : Melintasi Polres Tasikmalaya, Pengendara Dapat Takjil Gratis Setiap Hari

Adapun terkait penjualannya, Abdhi menjelaskan, knalpot tersebut dijual khusus untuk motor di arena balap yang resmi. Lalu, penggunaannya bukan untuk sehari-hari di jalan umum.

“Jadi,kita juga lakukan sosialisasi dan penertiban pada pedagang knalpot bising ini. Kita jelaskan terkait larangan sesuai aturan ke mereka,” jelasnya.

Selain menertibkan ratusan pemotor berknalpot bising, dalam kegiatan tersebut polisi juga melakukan pengecekan surat-surat kendaraannya. “jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.” Pungkasnya. (Apip/R12/HR-Online/Editor-Rizki)