Beranda Berita Subang Insentif Tak Kunjung Cair, Petugas Pemulasaraan Jenazah RSUD Subang Mogok Kerja

Insentif Tak Kunjung Cair, Petugas Pemulasaraan Jenazah RSUD Subang Mogok Kerja

IMG-20210708-WA0032.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Para pegawai pemulasaraan jenazah di RSUD Subang melakukan aksi mogok kerja mulai hari ini, Kamis (8/7/2021). Pasalnya selama 16 bulan insentif mereka tadak dibayar.

Menurut Kepala Pemulasaraan Jenazah RSUD Ciereng Subang, Heri Hartono, bahwa dia bersama tim pemulasaraan jenazah Covid 19 sebanyak enam orang tidak mendapatkan pembayaran insentif oleh pihak RSUD Subang, karena sudah tidak tahan terhadap ketidakjelasan pembayaran insentif yang seharusnya mereka terima. Dengan mengadakan mogok kerja.

BACA JUGA:  Majelis Kyai Kampung Subang: Membangun Peran Santri dan Pesantren

Padahal selama ada Covid 19 di kabupaten Subang, sejak mulai Maret 2020, mereka telah memulasarakan sebanyak 500 lebih jenazah.

“Betul, kalau dihitung sudah 16 bulan belum dapat insentif. Sementara kami bekerja selama 24 jam dan dengan resiko tinggi tertular penyakit,” kata Heri.

Bahkan demi melaksanakan tugas, Heri menyebutkan ada salah satu timnya yang sempat terpapar covid-19. Dia isolasi mandiri tanpa ada bantuan apapun dari pihak RSUD.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 1 Dawuan Subang Bahas Pacaran Remaja: Fokus pada Cita-Cita

“Mirisnya lagi, kami hanya untuk makan rokok dan keperluan bensin saja harus minta-minta dan berhutang. Makan kami sering merogoh kocek sendiri kalau ada, ” ujar Heri.

Heri menyebut bahwa selama bertugas pemulasaraan jenazah Covid-19 timnya baru dua kali menerima uang insentif yang bersumber dari APBD baru dua kali sebesar Rp 1,6 juta.

BACA JUGA:  Daftar 7 Tempat Service HP di Subang: Alamat dan Nomor Telepon Lengkap (November 2024)

“Kami mohon kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Direksi di RSUD Subang agar mendengar keluhan kami,” pungkas Heri.

Untuk mendapar hak mereka sebagai petugas pemulasaraan jenazah, mereka juga mengadukan pada Lak Raja Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB.