harapanrakyat.com,- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepada para pengusaha agar memberikan THR Lebaran kepada karyawan/pegawainya sebelum 19 April 2023.
“Kami mengimbau agar pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR lebih awal. Jadi, tanggal 18 April 2023 itu pekerja sudah menerima THR, sehingga mereka bisa mudik lebih awal, yakni dari tanggal 18 April,” ujar Budi Karya saat konferensi pers pada Jumat (24/03/2023).
Selain imbauan mengenai waktu pemberian THR Lebaran, Menhub Budi Karya juga mengusulkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H dimajukan. Yaitu dari tanggal 19-26 April 2023.
Sebelumnya, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini mulai dari 21-26 April 2023.
Baca Juga: Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Ini Penjelasan Menparekraf
Menhub Budi mengaku usulannya itu telah mendapat kesepakatan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pertimbangannya terkait manajemen arus mudik.
“Jadi, tanggal 19 April 2023 sudah libur, dan masuk lagi tetap tanggal 26 April,” kata Budi Karya.
Menurutnya, dengan konfigurasi waktu cuti bersama yang panjang, tanggal 21 April nanti ada potensi terjadinya penumpukan arus mudik.
Dengan memajukan cuti bersama, pemudik sudah bisa melakukan perjalanan sejak 18 April sore hingga tanggal 21 April.
“Ada waktu empat hari buat mereka melakukan perjalanan mudik,” kata Menhub Budi Karya. (Eva/R3/HR-Online)