Beranda Berita Nasional Demi Kemajuan Pembangunan, Bapenda Ciamis Minta Desa Lunasi PBB P2 Sebelum Jatuh...

Demi Kemajuan Pembangunan, Bapenda Ciamis Minta Desa Lunasi PBB P2 Sebelum Jatuh Tempo

Bapenda-Ciamis-Minta-Desa-Lunasi-PBB-P2-Sebelum-Jatuh-Tempo.jpg

harapanrakyat.com,- Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Aef Saefuloh, menekankan pentingnya desa untuk secepatnya lunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

Sebab menurutnya, dengan memperoleh pendapatan dari PBB P2, maka bisa menopang pembangunan daerah.  

“Pajak Bumi dan Bangunan ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” kata Aef kepada harapanrakyat.com, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Bapenda Ciamis Telah Distribusikan SPPT PBB P2 ke 27 Kecamatan

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Oleh karena itu, ia berpesan kepada para wajib pajak untuk melunasi pajaknya. Sebab pajak itu untuk kemajuan program pembangunan Kabupaten Ciamis.

“Sesuai tagline pelayanan kita, Lunasi pajaknya, awasi pembangunannya nikmatin hasilnya,” ujarnya.

Menurutnya, pajak maupun retribusi yang masyarakat bayar akan menjadi PAD. Kemudian dari PAD itulah, dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Lanjut Aef menambahkan, bahwa Bapenda Ciamis sudah melakukan pendistribusian Surat Pembayaran Pajak Tanah (SPPT) ke-27 kecamatan. Pendistribusian tersebut terhitung dari tanggal 13 Maret sampai dengan 15 Maret 2023.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Dari 258 desa plus 7 kelurahan yang langsung lunasi PBB P2, baru ada 105,” terangnya.

Baca Juga: Percepat Pelunasan PBB P-2, Bapenda Ciamis Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Kades dan Camat

Sementara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru terkumpul dari PBB P2 sebesar Rp 7.181.060.602.

“Jumlah tersebut dari 105 desa yang langsung membayarkan PBB P2 hari pertama saat pendistribusian SPPT oleh para petugas Bapenda Ciamis,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Lebih lanjut Aef menginformasikan, bahwa untuk jatuh tempo pembayaran PBB tertanggal 30 September 2023.

“Maka kita harapkan desa yang belum lunasi pembayaran PBB P2 bisa datang langsung ke kantor pelayanan Bapenda Ciamis. Atau bisa juga melalui aplikasi Sistem Informasi Pajak Galuh Online (Sijago),” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)