Beranda Berita Nasional Gerakan Earth Hour 2023, Bupati Ciamis Ajak Warga Matikan Lampu 1 Jam

Gerakan Earth Hour 2023, Bupati Ciamis Ajak Warga Matikan Lampu 1 Jam

kmc_20230324_204130_TM4nziFy6P_7hnrtNjT7Q.jpeg

harapanrakyat.com,- Gerakan global switch off earth hour tahun 2023 kembali dilaksanakan di Indonesia. Gerakan mematikan lampu dan alat elektronik selama satu jam ini juga akan dilaksanakan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Bahkan, Bupati Ciamis telah mengeluarkan surat edaran tentang gerakan global switch off earth hour tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, bahwa earth hour merupakan kampanye global yang tujuannya mengajak penduduk dunia mulai dari mulai individu, komunitas, sampai pemerintah.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Secara bersama peduli terhadap upaya penurunan emisi karbon dioksida (CO2). Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemanasan global, yang berdampak terhadap perubahan iklim.

“Dengan mematikan lampu dan juga alat elektronik selama satu jam. Mulai pukul 21:00 WIB sampai 22:00 WIB, Sabtu (25/3/2023) pada Minggu terakhir bulan Maret setiap tahunnya,” kata Herdiat dalam surat edaran Bupati Ciamis, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Harga Daging Ayam Mahal, Ini Kata DKUKMP Ciamis

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Tanggal 25 Maret 2023 itu masuk pada bulan suci Ramadhan 1444 H. Maka dari itu untuk umat Islam dalam penyelenggaraan global switch off earth hour tahun 2023 tidak menggelar secara seremonial.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan gerakan global switch off earth hour tahun 2023. Dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan secara serentak dan sederhana tanpa melibatkan massa sesuai protokol kesehatan.

“Kemudian mematikan lampu dan juga peralatan elektronik lainnya yang tidak dipergunakan di lingkungan perkantoran, perumahan, fasilitas umum dan lainya. Tetap harus memperhatikan aspek keamanan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Selanjutnya melakukan aksi-aksi lain untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan kendaraan, pemilihan sampah dan hemat energi.

“Kemudian mendokumentasikan semua rangkaian kegiatan dan menyampaikan kepada Bupati Ciamis dan juga DPRKPLH Ciamis secara online. Dokumentasi paling lambat sampai tanggal 31 Maret 2023,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)