Beranda Berita Nasional Klaster PTM, Kemenkes: Prokes Wajib Ditaati

Klaster PTM, Kemenkes: Prokes Wajib Ditaati

4c1b0d41677c2a903f25a8a8fbc477b3.jpg

KBRN, Jakarta: Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat dari 46.500 sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 2,8 persen atau 1.296 melaporkan munculnya klaster Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyebut  pihak sekolah harus mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

“Perlu kerjasama yang baik antara pihak sekolah, orangtua dan siswa. Protokol kesehatan sangat penting ditegakkan untuk menghindari penularan di komunitas termasuk sekolah,” ungkap Nadia dalam keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Ia mengingatkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat PTM di sekolah. Yakni dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker, serta memastikan siswa mencuci tangan dengan sabun dan air secara teratur.

“Bantu kami mewujudkan pelaksanaan protokol kesehatan, semua harus patuh dan jangan sungkan untuk mengingatkan orang lain yang tidak taat protokol kesehatan. Bersama kita bisa akhiri pandemi ini dan bebas dari Covid-19,” imbaunya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Teruskan perjuangan kita bersama, untuk merdeka dari Covid-19. Ayo pakai masker dan segera divaksinasi,” sambungnya.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda-nunda jika ada kesempatan vaksinasi Covid-19.