KBRN, Garut : Kapolres Garut AKBP. Wirdhanto Hadichaksono mengatakan, pihaknya banyak menerima masukan dari tokoh masyarakat yang mendesak untuk melakukan penertiban dan penidakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising dan meresahkan masyarakat.
“Soal knalpot bising ini sudah menjadi perbincangan dikalangan masyarakat khususnya dari para tokoh dan sekaligus sebagai masukan untuk institusi kami yang akan ditindak lanjuti dengan penertiban,” kata Kapolres saat menghadiri HUT Satlantas Polres Garut ke 66 di Bakorwil A.Yani Garut,Rabu (22/9/2021).
Maka dari itu, menurut Kapolres, di momentum Operasi Patuh Lodaya yang bertepatan dengan HUT Satlantas, selain akan melakukan penrgakan secara tematik juga akan mrlakukan pemetaan terhadap penertuban knalpot bising tersebut.
“Kita akan petakan strategi penertibannya termasuk untuk menentukan lokasi dan waktunya ,baik bersifat pengejaran atau diburu (hunting) atau stasioner,” jelasnya.
“Sesuai dengan Undang-undang Lalulintas, untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin 60 hingga 125 CC baru 80 desibel, oleh karena itu nantinya petugas yang akan merazia harus dilengkapi dengan fasilitas alat pengukur,” ujarnya.
Dibagian lain, Kapolres menambahkan pihaknya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Banyak asfek faktor pendukung untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang dituangkan dalam rencana umum nasional keselamatan berlalu lintas sedikitnya ada 5 indikator diantaranya, aspek pengguna jalan, termasuk insfratruktur jalannya dan juga penanganan pra dan pasca laka lantas,” pungkasnya.