KBRN, Garut : Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Perum Perhutan KPH Garut Saryana mengatakan, bahwa institusinya hingga kini masih menunggu bentuk penindakan yang dilakukan pihak tim penyidik kepolisian mengenai maraknya kegiatan penggalian pasir ilegal dikawasan hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani KPH Garut, seperti aktivitas penggalian di Kawasan satuan lokasi blok Kamojang Samarang Garut.
“Kami sudah membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum kepolisian dan diserahkan ke tim penyidik,dan hingga kini kami masih menunggu bentuk penindakan dari pihak kepolisian tersebut,”katanya,Rabu (22/9/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya tidak berdiam diri tetap melakukan upaya pengawasan seperti mengintensifkan patroli dan mencoba untuk melakukan penghentian kegiatan.
“Untuk kegiatan penggalian pasir ilegal disatuan blok Kamojang Samarang,untuk penindakannya kami berkordinasi dengan jajaran aparat Polsek Samarang.Namun sebagian besar oknum prlaku pengalian pasir tersebut terkesan ‘kucing-kucingan’.Saat dilakukan patroli maka mereka menghilang atau mengehentikan kegiatannya,”pungkasnya