Beranda Berita Nasional Polres Tasikmalaya Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 24 Orang Ditangkap

Polres Tasikmalaya Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 24 Orang Ditangkap

Polres-Tasikmalaya-Ungkap-22-Kasus-Narkoba-dalam-3-Bulan-24-Orang-Ditangkap.jpg

harapanrakyat.com,- Dalam kurun waktu 3 bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 22 kasus penyalahgunaan Narkoba dan meringkus 24 orang tersangka.

“Hitungan kurang 3 bulan Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba Sebanyak 22 kasus,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga : Selain Kepala Bappelitbangda, 3 ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung sejak bulan Januari hingga Maret 2023. Pada bulan Januari terdapat 8 kasus, Februari 6 kasus dan Maret hingga hari ini 8 kasus.

Aszhari melanjutkan, dari 22 kasus tersebut 5 kasus terkait penyalahgunaan sabu – sabu, 3 kasus penyalahgunaan psikotropika jenis ganja dan 14 kasus sisanya terkait penyalahgunaan sediaan Farmasi.

“Kami sudah menetapkan 24 orang tersangka, 23 orang laki – laki dan 1 perempuan. Ada satu orang yang pernah menjalani hukuman dari 24 orang tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Selain itu, dari kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15,24 gram dan ganja 10,07 gram. Kemudian, pil warna kuning bertuliskan NF atau eximer sebanyak 8.160 butir dan pil Kalmed Alprazolam sebanyak 35 butir.

Baca Juga : Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Positif Narkoba, Kapan Pejabat Lain Dites Urin?

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Menurut Azhari, 24 tersangka dijerat dengan hukuman berbeda berdasarkan kasus, untuk kasus Narkotika, terjerat UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Lalu, untuk kasus terkait sediaan Farmasi kita jerat dengan undang-undang kesehatan, ada juga yang kita kenakan undang-undang tentang psikotropika.” Pungkasnya. (Apip/R12/HR-Online/Editor-Rizki)