Beranda Berita Nasional Syukuran Panen Raya Padi Kamboja di Pangandaran, Petani Usulkan Ini

Syukuran Panen Raya Padi Kamboja di Pangandaran, Petani Usulkan Ini

Panen-Raya.jpg

harapanrakyat.com,- Syukuran panen raya padi Kamboja digelar Serikat Petani Pasundan (SPP) Pamotan bersama PT Padi Sehat Indonesia dan Ketua DPRD Pangandaran, di lahan sawah Blok Cilutung, Desa Pamotan, Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan syukuran panen raya tersebut.

“Mudah-mudahan inovasi dan kreativitas petani ini bisa meningkatkan hasil produksi pertaniannya lebih baik lagi,” kata Asep Noordin, saat menghadiri panen raya padi Kamboja Kamis (16/03/2023).

Ia pun berharap kedepan SPP bisa kerjasama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pertanian untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan.

Jadi tidak hanya petani yang tergabung di SPP saja, tapi semua petani yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Camat Kalipucang Sayangkan Pembagian Bansos Serentak di Pangandaran

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Apresiasi kepada SPP sebagai motor penggerak agar hasil produksi pertanian di Pangandaran semakin meningkat,” ujarnya.

Panen Raya Padi Kamboja di Lahan Sawah Dilindungi

Menurut Asep Noordin, melihat dari potret ATR BPN sawah di Blok Cilutung ini termasuk lahan sawah dilindungi (LSD).

Tentu kebijakannya oleh Kementerian, sehingga tidak boleh beralih fungsi walaupun secara regulasi, dan ketentuan statusnya masih hutan produksi (HP).

Tetapi, lanjutnya, pada kenyataannya di lapangan sudah hampir 60 tahun masyarakat menggarap lahan tersebut sebagai lahan pertanian sawah.

Baca Juga: Wisata Petik Anggur Impor di Pangandaran, Ada 30 Varian dari Berbagai Negara

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada pemerintah pusat terkait penataan ruangnya. Karena kewenangannya ada di pusat, yakni LHK dan ATR BPN.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Pemda Pangandaran juga tahun ini tengah melakukan revisi RTRW. Tentu apa yang sudah ditentukan Kementerian ATR BPN terkait LSD harus selaras dengan RTRW kita,” jelas Asep Noordin.

Termasuk nanti kebijakan pemda terkait pertanian pangan berkelanjutan, pihaknya mengaku sudah memiliki Perda LSD.

Tentunya, kata Asep Noordin, dalam penataan ruang perlu keselarasan tentang apa yang menjadi kebijakan. Karena lahan tersebut sudah puluhan tahun dikelola oleh masyarakat sebagai lahan pertanian pangan.

“Harapannya status lahan tersebut diubah karena sudah tidak ada lagi namanya hasil hutan, yang ada yakni hasil pertanian,” ungkap Asep Noordin.

Harapan Serikat Petani Pasundan

Sementara itu, Ketua SPP Desa Pamotan Kasamudin mengatakan, wilayah lahan sawah yang berada di Pamotan ini luasnya sekitar 8 hektar.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Ia mengaku sudah menggarap LSD ini selama puluhan tahun dan berharap statusnya bisa beralih ke masyarakat petani penggarap.

“Kami berharap kedepan ada pengakuan dari pemerintah. Karena selama ini pengakuan dari organisasi sudah ada, tinggal dari pemerintah yang belum,” kata Kasamudin.

Ia menambahkan, pemerintah sudah menggembar-gemborkan tanah untuk rakyat. Kalau memang akan dipungut pajak, pihaknya pun siap untuk melaksanakannya.

“Bisa lihat tanah hamparan sudah layak. Apalagi waktunya sudah 20 tahun lebih. Menurut UU Pokok Agraria, kalau sudah 20 tahun lebih bisa dialihkan ke penggarap yang ada sebanyak 18 orang ini,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor-Eva)