Beranda Berita Nasional Nekat Aniaya Anggota TNI, Pria di Garut Diringkus Polisi

Nekat Aniaya Anggota TNI, Pria di Garut Diringkus Polisi

Nekat-Aniaya-Anggota-TNI-Pria-di-Garut-Diringkus-Polisi.jpg

harapanrakyat.com,- Aksi nekat dilakukan warga Garut, Jawa Barat, menganiaya anggota TNI TNI yang berdinas di Kodim 0611 Garut.

Pelaku menganiaya Peltu Rohmat Sopandi, yang saat itu mengemudikan mobil ambulance untuk menjemput pasien.

Pria sok jagoan ini berhasil diringkus Polres Garut. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara korban telah dilakukan perawatan.

Yofa Sofana (40), pelaku penganiayaan anggota TNI di Garut merupakan warga Banyuresmi. Ia nekat menganiaya anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulan.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Pelaku menganiaya korban di Jalan Raya Kh Hasan Arif, tepat di wilayah Mengger Kecamatan Banyuresmi.

AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut mengatakan, kronologi kejadian penganiayaan bermula saat korban sedang membawa ambulan TNI pada Minggu 12 Maret 2023.

“Jadi korban meminta jalan saat pelaku berada di rombongan kendaraan pengantin. Korban tak mau beri jalan, malah si pelaku menghampiri korban, kemudian korban ini dianiaya di dalam mobil oleh pelaku,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Kapolres juga menambahkan, bahwa saat itu korban sedang dalam kondisi dinas, dimana korban akan menjemput pasien dan melintas di TKP.

“Jadi saat akan menjemput pasien, bukannya diberi jalan, malah pelaku yang emosi menghampiri korban, dan menganiaya langsung di dalam mobil ambulan,” tambahnya.

Korban mengalami luka di pelipis dan lebam pada mata kanan,  telah mendapat perawatan di Rumah Sakit terdekat.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Sementara pelaku penganiayaan anggota TNI di Garut itu, dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pasal yang diterapkan 351 KUHP, ancaman hukumnya 5 tahun. Jadi saat dianiaya korban tidak melawan,” tutup Kapolres. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)