Beranda Berita Nasional Kasus IRT di Kota Banjar Nuduh Pelakor sampai Lempar Botol Handbody Berakhir...

Kasus IRT di Kota Banjar Nuduh Pelakor sampai Lempar Botol Handbody Berakhir Damai

kasus-IRT-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Banjar, Jawa Barat inisial MH (26) terlibat kasus penganiayaan setelah menuduh seorang perempuan sebagai pelakor. Bukan itu saja, MH juga melempar perempuan tersebut dengan handbody.

Tak terima, DS (30) korban kemudian lapor polisi. Beruntung, kasus tersebut berakhir damai melalui Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kota Banjar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, mengatakan, kasus bermula dari kesalahpahaman. Awalnya terdakwa MH menduga ada hubungan gelap (perselingkuhan) antara DS dengan suaminya. MH menuduh DS menjadi pelakor dalam rumah tangganya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Dari kecurigaan tersebut kemudian terjadi peristiwa dimana terdakwa DS melempar botol handbody lotion merk vaseline ke arah wajah korban. Handbody yang dilemparkan DS mengenai bagian pipi sebelah kanan korban.

Baca Juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara 

Berdasarkan hasil Visum et Repertum, lanjutnya, korban mengalami luka memar dan luka tersebut tidak menghalangi korban dalam bekerja (beraktivitas). Tersangka terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Kejadian tanggal 29 November 2022 di rumah korban. Problemnya karena perselisihan keluarga curiga ada hubungan gelap,” kata Irwan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Banjar, Rabu (15/3/2023).

Lanjutnya menjelaskan, penghentian kasus melalui keadilan restorative tersebut dengan pertimbangan terdakwa IRT di Kota Banjar tersebut belum pernah melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Pihak korban juga sepakat untuk berdamai dan mendapat santunan sebesar Rp5 juta dari terdakwa.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Pihak Kejaksaan, lanjutnya, juga sudah menyampaikan kepada pimpinan terkait keadilan restorative tersebut dan sudah melakukan ekspose di Kejaksaan Agung pada Selasa pekan lalu. Hasilnya disetujui untuk dihentikan.

“Usulan penghentian ini kita sampaikan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan sudah melakukan ekspose pada Selasa minggu lalu dan disetujui oleh Jampidum untuk dihentikan,” katanya.

“Untuk itu kita tindaklanjuti hari ini kita serahkan surat ketetapan penghentian tuntutan tersebut,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)