Beranda Berita Nasional 3 Pejabat Lapas KPK Terbukti Langgar Etik

3 Pejabat Lapas KPK Terbukti Langgar Etik

e7c2e1f3fa8cf36625185f9a78cd2f86.jpeg

KBRN, Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan sidang etik terhadap plt Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.

Ketiganya dinyatakan bersalah dikarenakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mengadili, menyatakan teperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata anggota Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Etik Harjono dalam sidang etik, Rabu (22/9/2021).

Harjono menyebut, mereka terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku KPK.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Ketiganya berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengembalikan barang sitaan ke Komisaris Utama Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya,” kata Harjono.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Leonardo merupakan terpidana 2 tahun penjara atas kasus suap terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar SGD 100 ribu dan USD 20 ribu.

Harjono menjatuhkan sanksi etik ringan kepada ketiganya. 

“Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” kata Harjono.

Kata Harjono, hal yang memberatkan sanksi yakni mereka dianggap menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Kelas I Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Padahal, mereka mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Sementara hal yang meringankan yakni mereka mengakui dan menyesali perbuatannya.