harapanrakyat.com,- Sebanyak 8 orang pelamar prioritas 1 (P1) PPPK guru tahun 2022 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, gagal ditempatkan sebagai guru PPPK.
Hal itu sesuai dengan surat pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, no: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2022.
Dalam pengumuman itu disebutkan, usai dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1, berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar P1 dari mendapatkan penempatan, menjadi tidak mendapat penempatan.
Anggota DPRD Ciamis Fraksi PDI Perjuangan, H Oih Burhanudin mengaku prihatin dengan adanya pembatalan penempatan PPPK guru di Kabupaten Ciamis.
“Setelah membaca pengumuman itu saya sedih. Kenapa, karena mereka sudah bahagia akan diangkat menjadi guru PPPK, tapi malah dibatalkan dengan alasan yang belum jelas,” ungkap H Oih, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Ratusan Guru di Ciamis Akhirnya Terima SK PPPK Setelah Belasan Tahun Mengabdi
Ia pun meminta Dinas Pendidikan Ciamis, memperjuangkan nasib kedelapan pelamar P1 guru PPPK tersebut.
“Disdik Ciamis harus segera meminta klarifikasi ke Kementerian, terkait adanya pembatalan penempatan guru PPPK itu. Dan kami berharap, surat pengumuman pembatalan itu bisa dicabut,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Ciamis DR H Asep Saeful Rahmat, membenarkan adanya 8 pelamar P1 PPPK guru dari Kabupaten Ciamis yang penempatannya dibatalkan Kemendikbud.
“Kita juga masih belum tahu alasannya. Rencananya kami akan ke Jakarta (Kemendikbud) menanyakan hal ini,” singkatnya saat dihubungi lewat telepon.
Berdasarkan surat pengumuman itu, sebanyak 8 pelamar P1 PPPK guru dari Kabupaten Ciamis penempatannya dibatalkan. Semua pelamar P1 yang dibatalkan merupakan guru bahasa Inggris. (R8/HR Online/Editor Jujang)