Beranda Berita Nasional Soal Pencoklitan Disabilitas yang Dianggap Tak Prosedural, Begini Kata KPU Kota Banjar

Soal Pencoklitan Disabilitas yang Dianggap Tak Prosedural, Begini Kata KPU Kota Banjar

KPU-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Soal pencoklitan disabilitas yang dianggap tak prosedural langsung direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat.

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan, sebelum menyampaikan laporan ke Bawaslu, idealnya PPDI dapat bertanya atau meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada KPU. Karena KPU juga bersifat terbuka.

Koordinasi atau meminta konfirmasi terlebih dahulu menurutnya penting dilakukan agar tidak ada mispersepsi. Atau lebih jauhnya lagi tidak ada tuduhan ke KPU tidak mendata disabilitas.

Karena faktanya, lanjut Danial, pihaknya tetap mendata setiap disabilitas yang ada di Kota Banjar, sepanjang Pantarlih dapat menemui pemilihnya. Atau setidaknya mendapat akses informasi yang lengkap dari keluarganya mengenai disabilitas.

“Hal tersebut dibuktikan dengan pengadministrasian yang Pantarlih lakukan pada model A daftar pemilih, dan itu sudah kami lakukan pengecekan,” kata Danial saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, Selasa (14/03/2023).

Baca Juga: KPU Kota Banjar Lantik 20 Anggota PPK Pemilu 2024

Pencoklitan Disabilitas di Kota Banjar dan Dokumen untuk Coklit

Menurutnya, yang perlu diketahui adalah dokumen yang diterima oleh Pantarlih dalam melaksanakan coklit itu banyak.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi formulir Model A Daftar Pemilih, Model A Daftar Potensial Pemilih, Model A tanda Bukti Terdaftar, Model A Stiker Coklit, dan lainnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jadi, kata Danial, tidak bisa menjudge KPU tidak memasukan penyandang disabilitas dalam kolom khusus data pemilih, jika rujukan dokumennya hanya dari 1 dokumen (Stiker Coklit).

“Karena harus melihat ada sejumlah dokumen lainnya. Perlu dipastikan di Model A daftar pemilihnya tercatat atau nggak. Karena justru dokumen primer yang mesti lengkap dan detail dituliskan oleh pantarlih itu adalah pada model A Daftar Pemilih,” terang Danial.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 27/2023. Ia menjelaskan, sekalipun dalam stiker coklit Pantarlih tidak mencantumkan berapa jumlah hak penyandang disabilitas yang ada d rumah tersebut.

Tapi sepanjang dalam model A Daftar Pemilihnya Pantarlih melakukan pencatatan, maka hak pilih penyandang disabilitas itu tetap terlindungi.

“Yang paling penting kan soal perlindungan hak pilihnya,” ujar Danial.

Baca Juga: Proses Coklit Pemilu di Kota Bandung Sudah Mencapai 78 Persen

Stiker Coklit Bukan Rujukan Pengadaan Logistik Pemilu

Terkait kebutuhan logistik Pemilu 2024 seperti alat bantu tuna netra, yang akan pihaknya jadikan sebagai rujukan pengadaan logistik tersebut adalah data dari model A Daftar Pemilih.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Bukan dari stiker coklit yang ditempel. Karena stiker coklit itu hanya memuat jumlah. Tidak spesifik memuat jenis-jenis disabilitasnya.

Sedangkan, kolom-kolom spesifik yang memuat jenis disabilitas itu adanya dalam Model A Daftar Pemilih.

“Stiker coklit itu hanya merupakan tanda bahwa pemilih yang ada dalam rumah tersebut telah dicoklit,” kata Danial.

Soal Kolom Khusus Disabilitas pada Stiker Coklit

Baca Juga: Sejumlah Disabilitas di Kota Banjar Tak Masuk Kolom Khusus Data Coklit Pemilu 2024

Lebih lanjut ia menegaskan, soal pengisian kolom khusus disabilitas pada stiker coklit juga ada dua hal yang perlu pihaknya sampaikan.

Pertama, juknis Keputusan KPU No. 27/2023 mengenai tata cara pengisian Model A Stiker Coklit. Tidak ada klausul spesifik yang harus mencantumkan jumlah disabilitas. Sekalipun memang kolomnya tersedia.

Tetapi, yang ada ketentuan bahwa Pantarlih mengisi jumlah seluruh anggota keluarga dan jumlah yang berhak memilih. Hal ini yang secara spesifik diatur.

Kedua, lanjut Danial, fakta di lapangan itu sangat dinamis. Ada situasi yang mana justru atas permintaan pihak keluarganya sendiri yang kurang berkenan jika mencantumkan dalam kolom khusus stiker coklit tersebut.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Atas hal itu kenapa Pantarlih tidak mengisi kolom khusus pada stiker tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Sesalkan Pencoklitan Disabilitas di Kota Banjar Tak Sesuai Prosedur

KPU Kota Banjar Tunggu Hasil Pemeriksaan Bawaslu

Lanjutnya mengatakan, teman-teman PPDI tidak harus resah soal adanya Pantarlih yang tidak mencantumkan jumlah penyandang disabilitas pada kolom sticker coklit. Karena Pantarlih tetap akan membuat administrasi dalam model A daftar pemilih.

Dalam formulir ini selengkapnya data-data tersebut tergambarkan. Sebab itu, idealnya PPDI bisa meminta konfirmasi terlebih dahulu ke KPU soal bagaimana kebenarannya.

Karena bisa jadi, lanjut Danial, Pantarlih tidak mencantumkan jumlahnya itu karena memang ada permintaan langsung dari keluarga yang bersangkutan.

Kecuali jika Pantarlih tidak mengadministrasikan penyandang disabilitas dalam model A Daftar Pemilih.

Baru tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran dan akan berakibat pada ketentuan penyediaan logistik alat bantu sebagaimana yang dikhawatirkan.

“Meski begitu, karena laporan sudah dilayangkan. Bawaslu juga sudah melakukan pemeriksaan. Teman-teman Pantarlih juga sudah dimintai keterangan. Maka kami tinggal menunggu bagaimana hasilnya,” kata Danial. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)