harapanrakyat.com,- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, Jawa Barat, memasuki sidang dengan agenda tuntutan.
Masing-masing terdakwa UH (48) dan S (47) dituntut 5 tahun penjara berikut denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/3/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang dalam undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi masa tahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Hari Mahar, Selasa (14/3/2023).
“Selain itu juga menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa UH dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Pengamat Pemerintahan Kota Banjar: Tanpa Perwal, Perda Bantuan Hukum Mandul
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa UH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp145.542.450.
Sedangkan untuk terdakwa S (47) selain dituntut hukuman pidana penjara selam 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan. Juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp38.587.912.
“Apabila terdakwa tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka gantinya pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Adapun untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa penyalahgunaan dana BUMdes Pelita Usaha dalam 2 pekan ke depan. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)