Beranda Berita Nasional Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Penyalahgunaan Dana BUMDes Pelita Usaha Banjar Dituntut 5 Tahun Penjara

IMG_20230314_205124_OCduZIeD7W_8rtU71cI7j.jpeg

harapanrakyat.com,- Terdakwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kota Banjar, Jawa Barat, memasuki sidang dengan agenda tuntutan.

Masing-masing terdakwa UH (48) dan S (47) dituntut 5 tahun penjara berikut denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/3/2023).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang dalam undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi masa tahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Khusus Muhammad Hari Mahar, Selasa (14/3/2023).

“Selain itu juga menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa UH dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” katanya menambahkan.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Baca Juga: Pengamat Pemerintahan Kota Banjar: Tanpa Perwal, Perda Bantuan Hukum Mandul

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa UH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp145.542.450.

Sedangkan untuk terdakwa S (47) selain dituntut hukuman pidana penjara selam 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan. Juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp38.587.912.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Apabila terdakwa tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka gantinya pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Adapun untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa penyalahgunaan dana BUMdes Pelita Usaha dalam 2 pekan ke depan. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)