Beranda Berita Nasional Pusat Distribusi Pangan Jawa Barat Harus Mampu Jaga Inflasi

Pusat Distribusi Pangan Jawa Barat Harus Mampu Jaga Inflasi

Anggota-DPRD-Jabar-Daddy-Rohanady.jpeg

harapanrakyat.com – Pusat Distribusi Pangan (PDP) Pemprov Jabar harus mampu menjaga inflasi demi meningkatkan kesejahteraan petani.

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Pangan.

Perda tersebut bertujuan mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Dengan demikian, petani pun akan menjadi lebih sejahtera.

Baca Juga : Wagub Jawa Barat Sikapi Kekerasan Antar Pelajar di Bogor

“Sebetulnya, Perda Pusat Distribusi Pangan ini pernah disosialisasikan pada saat masih menjadi rancangan perda,” ungkap Daddy di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Perda tersebut, kata Daddy, mengatur pusat distribusi pangan yang dimiliki BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat untuk mengendalikan harga pasar.

“Saat panen tiba, pusat distribusi pangan ini wajib membeli hasil pertanian dari petani ketika harga jual anjlok dengan harga layak. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian misalnya sayuran di masyarakat, maka pusat distribusi ini wajib menjual kembali dengan harga wajar,” kata Daddy.

Pusat Distribusi Harus Berikan Keamanan Bagi Petani dan Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Daddy juga mengharapkan, pusat distribusi pangan ini memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Saat panen tiba, kata Daddy, petani tidak perlu khawatir hasil pertaniannya tidak laku. Petani bisa menjualnya ke pusat distribusi.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Dalam kesempatan itu, Daddy menjelaskan jika pusat distribusi ini sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga : Pangandaran Contoh Daerah Pemekaran Paling Sukses di Jabar, Ini Alasannya

“Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke pusat distribusi di Purwakarta,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Dengan adanya pusat distribusi ini, lanjut Daddy, merupakan salah satu upaya agar harga dan distribusi barang di Jawa Barat lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa terkendali.

“DPRD Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Jabar juga harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi Perda Pusat Distribusi Pangan ini lebih maksimal,” ucap Daddy. (Ecep/R13/Hr Online)