Beranda Berita Nasional Pengamat Pemerintahan Kota Banjar: Tanpa Perwal, Perda Bantuan Hukum Mandul

Pengamat Pemerintahan Kota Banjar: Tanpa Perwal, Perda Bantuan Hukum Mandul

Pengamat-Pemerintahan-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Dosen dan Pengamat Pemerintahan Kota Banjar, Sidik Firmadi mengingatkan pemerintah kota Banjar akan pentingnya peraturan walikota (Perwal) sebagai tindak lanjut atas terbitnya suatu peraturan daerah atau Perda. Salah satunya Perda Bantuan Hukum warga tidak mampu yang baru disahkan oleh DPRD Kota Banjar memerlukan Perwal.

Menurut Sidik, peraturan daerah masih bersifat umum sehingga membutuhkan peraturan walikota (Perwal). Tujuannya untuk mengatur secara rinci mekanisme ketentuan yang sudah tertuang dan diatur dalam Perda.

Baca Juga: Perda Bantuan Hukum Kota Banjar Ditetapkan, Warga Bisa Dapat Bantuan Hukum, Kriterianya?

Apabila Perda tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan peraturan walikota/perbub sudah barang tentu perda tersebut menjadi mandul dan tidak akan berjalan secara maksimal.

“Harus ditindaklanjuti dengan Perwal. Soalnya Perda itu tidak mengatur secara rinci. Sulit nanti untuk pelaksanaannya dan berpotensi Perda itu menjadi mandul,” kata Sidik kepada harapanrakyat.com, Sabtu (11/3/2023).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Kriteria Warga Kota Banjar Penerima Bantuan Hukum Sesuai Perda

Sidik mengatakan, setidaknya ada beberapa catatan yang perlu diatur melalui Perwal sebagai peraturan turunan dari Perda Bantuan Hukum tersebut. Salah satunya berkaitan dengan kriteria dan persyaratan masyarakat tidak mampu yang akan menjadi calon penerima bantuan.

Berikutnya, juga perlu diatur instansi mana yang berhak memberikan surat keterangan miskin sebagai dasar pemberian bantuan hukum. Apakah dari pihak desa atau dari pihak dinas sosial ataupun lainnya.

Kemudian, lanjut Sidik, berkaitan dengan jumlah anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjar untuk membiayai pendampingan hukum. Harus dijelaskan anggaran bantuan setiap kasusnya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Misalnya harus ada jumlah pasti berapa anggaran bantuan untuk setiap kasusnya, dan dalam satu tahun berapa jumlah anggaran yang disediakan. Hal ini menjadi sangat penting agar pengelolaan anggaran pemerintah menjadi efektif dan efisien,” kata Sidik.

Lebih lanjut ia mengatakan, lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Banjar patut diapresiasi. Karena hal tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakatnya.

Terutama masyarakat tidak mampu yang kesulitan mengakses jasa bantuan hukum (pengacara) karena terkendala keterbatasan secara ekonomi.

“Hadirnya perda bantuan hukum ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan pemerintah memiliki keberpihakan terhadap masyarakat terutama masyarakat miskin yang membutuhkan akses bantuan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar pada Rabu 8 Maret 2023 telah menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk warga tidak mampu. Pelaksanaan atas Perda tersebut masih menunggu terbitnya peraturan walikota atau perwal.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda tentang Penyelenggaraan Hukum tersebut pihaknya menunggu pengajuan rancangan Perwal dari instansi terkait yang membidangi.

Hal itu karena untuk mekanisme pembuatan Perwal teknisnya dari OPD terkait yang mengajukan ke Bagian Hukum. Setelah itu, baru bisa ditindaklanjuti tahap kajian dan sebagainya.

“Terkait perwal itu OPD terkait yang mengajukan ke Bagian Hukum untuk diproses dan itu prosesnya tidak lama,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)