harapanrakyat.com,- Pemkab Pangandaran melalui Disparbud terus berupaya meminimalisir kebocoran wisata. Salah satunya dengan menutup jalan masuk ke kawasan obyek wisata Grand Pangandaran, Jawa Barat, mulai Sabtu (11/3/2023).
Jalan tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum calo tiket sebagai jalan tikus menuju obyek wisata. Sehingga wisatawan bebas masuk tanpa membeli tiket. Selain itu, karena keterbatasan petugas pemungut retribusi.
Wagino, warga Bulak Laut Pangandaran, memprotes penutupan jalan tersebut. Menurutnya, jalur tersebut merupakan akses jalan umum. Masyarakat sering menggunakan jalan tersebut untuk beraktivitas.
Baca Juga: Tahun 2023, Pemkab Pangandaran Targetkan Bangun 100 Masjid
“Kalau memang buat wisata tinggal buat pintu tiket saja kan bisa. Ini sangat mengganggu saya harus muter pulang ke rumah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengungkapkan alasan penutupan jalan tersebut. Menurutnya jalan itu kerap menjadi jalan tikus menuju obyek wisata Grand Pangandaran oleh oknum calo tiket.
“Intinya tanah itu bukan pintu masuk milik Pemda. Dan juga jalan tersebut sering digunakan oleh oknum calo tiket yang membawa tamu masuk ke obyek wisata Pantai Pangandaran. Tidak membeli tiket,” kata Tonton Guntari.
Tonton Guntari menambahkan surat jelas permohonan sudah ditujukan ke PT Pancajaya Makmur Bersama (Grand Pangandaran). Perihal penutupan jalan akses masuk ke obyek wisata Pantai Pangandaran.
“Saya berfikir jalan itu sering jadi jalan tikus oleh oknum. Itu memang bukan jalan umum tapi jalan komplek. Kan gak ada pemukiman, ada pun kalau ada yang tinggal di sekitar situ cari jalan lain,” ungkap Tonton Guntari.
Wisatawan dan oknum calo tiket biasanya menjebol pintu saat subuh, kemudian memasukan bus ke obyek wisata tanpa melalui pintu tiket (Tol gate).
“Prinsipnya penutupan jalan tersebut sering jadi jalan tikus oleh oknum karena keterbatasan personil penunggu tiket tidak bisa 24 jam. Kalau masyarakat silahkan dan atas seijin yang pemilik tanah mau ada jalan motor atau mobil,” jelasnya. (Madlani/R9/HR-Online/Editor-Dadang)