Beranda Berita Nasional 30 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Banjar akan Jalani Rehabilitasi

30 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Banjar akan Jalani Rehabilitasi

Lapas-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Sebanyak 30 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar, Jawa Barat, kasus penyalahgunaan narkotika akan menjalani rehabilitasi.

Hal tersebut merupakan program dari Lapas Kelas II B Banjar bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis.

Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin mengatakan, pihaknya menyambut baik program yang sangat positif tersebut. Terlebih tujuannya untuk memulihkan keadaan seseorang.

“Karena bagaimanapun para penyalahguna narkoba sekalipun mereka adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, mereka tetap punya hak untuk menjalani rehabilitasi,” kata Engkos Kosidin, Kamis (09/03/2023).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menurutnya, rehabilitasi bisa dilakukan dengan cara pendekatan terapeutik. Atau komunikasi dengan tujuan terapi dalam rangka membina hubungan antara perawatan dan pasien. Sehingga dapat melegakan dan membuat pasien merasa nyaman.

Baca Juga: Dua Napiter di Lapas Banjar Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI

“Karena di sini kan sudah ada dokter dan perawat. Selain itu, kita juga penekanannya lebih kepada rehabilitasi sosial. Bagaimana mengembalikan fungsi sosial mereka, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat bisa lebih siap secara interaksi sosialnya,” terangnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Engkos juga menjelaskan, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang mengikuti proses rehabilitasi tersebut biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Banjar Mohamad Maolana mengatakan, program rehabilitasi sosial tersebut sudah menjadi agenda rutin Lapas Kelas II B Banjar.

“Kita sudah 3 tahun berturut-turut melaksanakan program rehabilitasi sosial ini,” katanya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Saat ini, lanjut Maolana, ada sebanyak 30 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar kasus penyalahgunaan narkotika yang akan menjalani rehabilitasi sosial.

“Mudah-mudahan dengan adanya program rehabilitasi ini mereka pecandu narkotika bisa kembali pulih. Nantinya setelah keluar bisa lebih produktif dengan kegiatan yang bermanfaat,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)