harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang biayanya dianggarkan oleh pemerintah kota melalui APBD, Rabu (8/3/2023).
Ketua Pansus XXXII DPRD Kota Banjar, Bambang Prayogi mengatakan, Perda bantuan hukum tersebut untuk membantu warga masyarakat yang terlibat permasalahan hukum.
Adapun warga yang mendapatkan bantuan hukum tersebut harus memenuhi persyaratan. Syaratnya yaitu warga Kota Banjar dan mendapat rekomendasi yang menyatakan masyarakat tidak mampu dari instansi terkait.
“Syaratnya warga Banjar dan mendapat rekomendasi warga tidak mampu dari instansi terkait. Lebih jelasnya nanti diatur melalui Perwal,” kata Bambang kepada harapanrakyat.com, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Remaja Ditangkap Bawa Sabu, Psikiater Kota Banjar Angkat Bicara
Lanjutnya menjelaskan, terkait kriteria permasalahan hukum (kasus hukum) yang nantinya dapat mendapatkan bantuan pendampingan atau bantuan hukum dalam perda tersebut tidak membeda-bedakan jenis kasus hukumnya.
Semua warga yang memiliki permasalahan hukum, asalkan memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan tersebut. Baik itu permasalahan hukum perdata seperti perceraian maupun kasus pidana semisal terkait narkotika dan kasus hukum lainnya.
“Itu untuk semua kasus, semua warga yang memiliki permasalahan hukum dapat mengajukan bantuan hukum. Kami juga sudah melakukan konsultasi ke Kemenkumham dan bagian hukum Provinsi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Prosedur Warga Kota Banjar Bisa Dapat Bantuan Hukum Sesuai Perda
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk prosedur bantuan hukum tersebut nantinya warga yang membutuhkan bisa mengajukan ke pemerintah kota melalui bagian hukum Setda Kota Banjar.
“Setelah itu nanti dari bagian hukum akan menunjuk LBH yang sudah bekerjasama dengan pemda. Jadi, tidak semua advokat bisa mengakses tapi yang tergabung dalam LBH,” katanya.
Lanjutnya mengatakan, terkait besaran anggaran bantuan untuk pendampingan hukum tersebut tidak diatur dalam Perda. Tetapi, lebih jelasnya akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).
Meski begitu, kata Bambang, berkaca dari hasil studi yang pihaknya lakukan seperti di daerah Kabupaten Kulonprogo besaran nilai bantuan hukum per kasusnya cukup variatif antara Rp 3-5 juta per kasus.
“Melihat hasil studi banding di beberapa daerah seperti di Kulonprogo itu Rp 3-5 juta per kasus. Untuk pelaksanaan kemungkinan mulai tahun depan kita anggarkan di APBD murni,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)