Beranda Berita Nasional Ketua DPRD DKI Didalami Mekanisme Pengadaan Tanah

Ketua DPRD DKI Didalami Mekanisme Pengadaan Tanah

56ee09ac1f8c2733ad24564b5a7d7594.jpg

KBRN, Jakarta: Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Usai diperiksa, Prasetyo mengaku ditanya penyidik KPK terkait mekanisme proses pencairan dana untuk Perumda Sarana Jaya.

“Ditanya soal mekanisme aja mengenai penganggaran dari RPJMD sampai itu saja,” kata Prasetio di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/9/2021)

Prasetyo mengaku tidak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Menurutnya, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Sarana Jaya secara keseluruhan.

“Ya saya sebagai ketua banggar ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi, nah didalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh,” kata Prasetyo.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Dia juga mengaku, urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya dan tidak tahu menahu terkait kasus ini.

“Pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif,” ujar Prasetyo.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.