harapanrakyat.com,- Gara-gara belum memasang atau menaikan bendera merah putih, sejumlah Kepala SDN di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jabar, didenda oknum yang mengaku-ngaku wartawan.
Hal itu dialami Kepala SDN 1 Selamanik dan SDN 3 Mekarsari.
Berdasarkan informasi yang didapat, pihak sekolah yang tidak memasang bendera dimintai untuk membayar denda Rp 300.000.
Baca juga: Oknum Wartawan dan Juru Parkir di Ciamis Diduga Gelapkan Mobil Rental
Eroh Rosdiawati, Kepala SDN 1 Selamanik, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis mengatakan, pada Jumat lalu sekolahnya didatangi oleh oknum wartawan.
Kemudian, oknum tersebut tiba-tiba mempermasalahkan terkait bendera yang belum terpasang di halaman sekolah.
Oknum yang mengaku wartawan itu mengancam akan memviralkan-nya, terkecuali membayar denda.
Eroh menuturkan, berdasarkan keterangan guru di sekolahnya, oknum wartawan tersebut minta denda Rp 300.000.
“Akan tetapi pihak sekolah tidak menggubrisnya. Oknum wartawan tersebut hanya diberi Rp 100.000,” kata Eroh, Selasa (7/3/2023).
Sumber HR yang dapat dipercaya mengatakan, memasang bendera merah putih di halaman perkantoran atau lembaga pendidikan memang sebuah keharusan.
Akan tetapi, bukan berarti karena belum masang atau menaikkan bendera harus membayar denda. (Edji/R8/HR Online/Editor Jujang)