Beranda Berita Subang Disnakertrans Subang Persilakan Laporkan Oknum yang Manfaatkan PPKM Darurat

Disnakertrans Subang Persilakan Laporkan Oknum yang Manfaatkan PPKM Darurat

hj.-yeni-nuraeni.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Munculnya tudingan ada oknum yang memanfaatkan momentum penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditanggapi serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang.

“Terkait pemberitaan yang menyebut adanya oknum Disnaker yang memanfaatkan momentum PPKM darurat, Saya mencoba konfirmasi dengan anak buah saya di Bidang Perlin yang memiliki akses ke HRD itu, tidak ada satupun yang melakukan itu,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Hj. Yeni Nuraeni S.Sos., M.AP saat ditemui di kantornya, Kamis (8/7/2021).

BACA JUGA:  Penanaman Pohon di Subang: Langkah Nyata Menuju Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan

Pihak Disnakertrans bahkan mempersilahkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang untuk melaporkan oknum yang dimaksud tersebut. Sehingga tidak menjadi fitnah dan menyudutkan dinas yang dipimpinnya itu.

“Kalau memang ada, misalkan. Laporkan saja, kita disini sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kalau ada memang seperti yang disampaikan Apindo, tinggal dilaporkan saja,” katanya.

Hj. Yeni menegaskan bahwa apa yang tuduhkan bahwa ada pertemuan HRD di rumah pribadi oknum tersebut itu tidak benar. Hal tersebut sudah dikonfirmasi kepada semua anak buahnya.

BACA JUGA:  Sekda Subang Hadiri Seminar Ekonomi Kreatif, Dorong UMKM Berdaya Saing dan Berinovasi

“Silakan laporkan saja. Disini saya tegaskan sekali lagi sudah saya konfirmasi semua anak buah saya. Itu tidak benar,” tegasnya.

Diberitakan sebelum, Ketua Apindo Kabupaten Subang, Asep Rochman Dimyati, SH.,MH mengaku geram dengan adanya oknum Disnakertrans Subang yang memanfaatkan momentum penerapan PPKM Darurat yang berlaku pada tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Padahal dalam aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, bahwa sektor Industri ekspor itu adalah kategori esensial. Artinya diperbolehkan selama proses yang dilakukan super ketat.

BACA JUGA:  Dekranasda Subang Kenalkan Songket Sieup Serat Nanas sebagai Produk Unggulan

“Ko masih ada saja oknum Disnakertrans Subang yang memanfaatkan momentum PPKM Darurat saat ini. Oknum itu memanggil HRD perusahaan jam 2 dini hari ke rumah pribadinya. Mau ngapain ? atas dasar apa melakukan hal tersebut. Jangan asas manfaat ada PPKM ini,” ungkap ARD sapaan akrab Asep Rochman Dimyati yang enggan menyebutkan namanya oknum dari Disnakertrans Subang tersebut,