Beranda Berita Nasional Marak Galian C Tak Berizin di Pangandaran, Dinas ESDM Jabar Panggil Pengusaha

Marak Galian C Tak Berizin di Pangandaran, Dinas ESDM Jabar Panggil Pengusaha

IMG_20230303_034037_qL85knGw8x_uLxNuXW92i.jpeg

harapanrakyat.com,- Aktivitas pertambangan atau galian C tak berizin marak terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Mengatasi hal itu, Dinas ESDM Jabar melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah 6 panggil para pengusaha.

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM wilayah 6 Tasikmalaya Pepen Ucu Atila menuturkan pihaknya kerja sama dengan Bapenda Pangandaran. Terutama untuk sosialisasi terkait perizinan pertambangan. Rata-rata para pengusaha tersebut tidak memiliki izin.

“Minimal besok para pengusaha galian C tersebut sudah mulai mengumpulkan persyaratan dan mengajukan permohonan sebelum memulai penambangannya,” kata Pepen Ucu Atila, Kamis (2/3/2023)

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Pepen Ucu Atila mengatakan wilayah Kabupaten Pangandaran hampir semuanya potensinya batu kapur. Dari informasi, ada sekitar 25 lokasi galian C penggalian batu kapur di Kabupaten Pangandaran yang kebanyakan tidak berizin.

“Ada 25 lokasi galian C kebanyakan tidak berizin. Penggalian batu kapur, karena Pangandaran potensi penggaliannya batu kapur,” ungkap Pepen.

Baca Juga: Banyak Galian C Pangandaran Belum Berizin, Kok Bisa?

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Pepen menegaskan yang berhak menindak yakni aparat penegak hukum minimal Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran. Karena tambang ilegal itu sama juga dengan maling.

“Seharusnya jangan dulu ada aktivitas sebelum izin keluar, dan penindakan oleh aparat penegak hukum daerah minima Pol PP Kabupaten,”ungkap Pepen

Pemerintah Kabupaten yang memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pemohon harus memiliki surat kesesuaian. Nantinya, hal itu yang akan dilihat oleh tata ruang kabupaten, sudah sesuai atau tidak.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kalau seluruhnya tidak sesuai tolak, kalau ada sebagian silahkan ini pentingnya sinergi dengan tata ruang. Boleh apa tidak, pemohon harus mendapat surat kesesuaian tata ruang kabupaten. Penindakan boleh dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum di daerah,” pungkasnya. (Madlani/R9/HR-Online/Editor-Dadang)