Beranda Berita Nasional Sindikat Maling Motor Dibekuk Polres Kota Banjar, 4 Masih DPO

Sindikat Maling Motor Dibekuk Polres Kota Banjar, 4 Masih DPO

Sindikat-Maling-Motor-Dibekuk-Polres-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat com,- Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk 4 orang pelaku pencurian motor. Sebanyak 3 orang di antaranya merupakan sindikat maling motor yang kerap beraksi wilayah di Banjar, Ciamis dan Cilacap.

Tiga orang sindikat pencurian sepeda motor yang berhasil tim petugas amankan tersebut, masing-masing DH (29), DY (23) DR (24). Ketiganya warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Sementara satu orang tersangka lagi merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Langensari.

Kapolres Kota Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan tersebut, merupakan satu jaringan dari Cilacap, Ciamis dan Tasikmalaya.

Baca Juga: Dua Remaja di Bogor Dibekuk Polisi, Diduga Jadi Pelaku Curanmor

Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya tersebut antara pukul 01.00-06.30 WIB. Mereka mengambil sepeda motor milik warga yang tengah berada di halaman rumah.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Empat orang kami amankan. Mereka berperan sebagai joki. Namun pelaku utamanya masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (1/3/23).

Pelaku Utama Sindikat Maling Motor di Kota Banjar Masih DPO

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Nandang Rokhmana menjelaskan, para pelaku tersebut menjalankan aksinya di wilayah Kota Banjar. Antara lain daerah Purwaharja, Mekarharja dua lokasi, dan wilayah Langensari.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengawasi situasi dan ikut menjual sepeda motor hasil curian. Kemudian menjadi joki atau melakukan pencurian dan penadah hasil pencurian.

“Sebelum mengamankan para tersangka kami melakukan penyelidikan selama satu minggu di wilayah Ciamis, karena ini merupakan sindikat. Satu orang tersangka berhasil kami amankan, kemudian kita lakukan pengembangan,” jelas AKP Nandang.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Petugas juga melakukan interogasi mendalam, ternyata para pelaku merupakan sindikat yang sudah berjalan beberapa tahun ke belakang di wilayah Priangan timur,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Pencuri di Kota Banjar Beraksi Saat Penghuni Tidur, Satu Sepeda Motor Raib

Lebih lanjut ia menyebutkan, pelaku yang berhasil tim petugas amankan dalam sindikat maling motor ini sebanyak 3 orang. Tim petugas juga berhasil menangkap satu orang pelaku lagi.

Namun, satu orang pelaku tersebut dilimpahkan ke Polres Cilacap, karena wilayah kejadiannya di Cilacap.

Sedangkan untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Pelaku utamanya ada empat orang masih kita kejar, dan sudah ditetapkan menjadi DPO untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” katanya.

Barang Bukti

Sementara dari pengungkapan kasus tersebut, tim petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Antara lain sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi Z 4939 BL, sepeda motor F1ZR warna hitam. Kemudian, sepeda motor merek Yamaha 54P A/T warna hitam, dengan nopol Z 6341 YZ.

Berikutnya, satu buah gembok warna silver bertuliskan Kanemaster milik korban. Satu buah BPKB sepeda motor Yamaha NMax dengan Nopol Z 3339 Z, berikut kunci kontak sepeda motor milik korban. Dan satu buah STNK sepeda motor dengan nopol Z 3780 YO, berikut kontrak sepeda motor milik korban serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang merupakan sindikat maling motor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

“Adapun ancamannya paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kota Banjar. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)