Beranda Berita Nasional KPK Periksa Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy

KPK Periksa Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy

KPK-Usut-Dugaan-Korupsi-Kapal-Angkut-TNI-AL-Negara-Rugi-Puluhan-Miliar.jpg

harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio. Rafael merupakan mantan pejabat di lingkungan Dirjen Pajak.

Pemeriksaan harta kekayaan Rafael itu, merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio kepada korban berinisial D (17) di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK mengungkap bahwa Rafael memiliki saham di enam perusahaan.

Baca Juga : Polres Jakarta Selatan Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan di Pasanggrahan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, meski memiliki saham di enam perusahaan, namun pemilikan saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Iya, ada di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan,” ungkap Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Jumlah Harta Kekayaan Rafael dalam LHKPN

Dalam LHKPN, Rafael Alun tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Aset terbesar milik Rafael ini salah satunya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 51,9 miliar. Aset tanah dan bangunan ini tersebar di Jakarta, Sleman, dan Manado.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Selain itu, Rafael juga memiliki harta kekayaan berupa kendaraan senilai Rp 425 juta. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Namun, lagi-lagi Rafael tidak mencantumkan harta kekayaan berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson dalam LHKPN.

Baca Juga : Tangga Sempit Halte Bus Transjakarta Cikoko Viral di Medsos

Selain itu, Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379. Kemudian Rafael juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Sebagai informasi, sebelum adanya kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.

Seiring mencuatnya kasus penganiayaan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mencopot Rafael dari jabatannya. (R13/HR Online/Editor-Ecep)