harapanrakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus pengoplosan minuman beralkohol impor palsu. Dua tersangka itu berinisial DS (50) dan SL (41).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka melakukan aksinya di wilayah Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan 259 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek impor yang isinya adalah palsu,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga : Jasad Korban Pembunuhan di Bekasi Dikubur dalam Beton Gegerkan Warga
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kusworo, para tersangka ini mencampurkan air mineral dengan minuman bersoda, alkohol, dan perasa minuman.
Kusworo menambahkan adapun setelah melalui beberapa penyelidikan, tersangka DS ini selaku pemodal memberikan modal kepada SL untuk melakukan peracikan.
“Bahan-bahan itu kemudian tersangka masukan ke dalam botol minuman beralkohol impor bekas yang tersangka beli dari pemulung,” ujarnya.
Cara Tersangka Jual Minuman Keras Beralkohol Impor Palsu
Setelah semua minuman beralkohol impor palsu tersebut jadi, Kusworo menjelaskan, tersangka SL menjualnya dengan dua metode. Yakni yang pertama dengan cara online melalui media sosial dan menjualnya di rumah tersangka.
“Tersangka sudah melakukan aktivitasnya selama delapan bulan. Paling banyak adalah pada saat masyarakat datang ke rumahnya untuk melakukan transaksi jual beli,” ujar Kusworo.
Sedangkan pemesan terbanyak yang membeli secara online, kata Kusworo, menurut pengakuan tersangka paling banyak dari Jakarta.
“Namun keluar pulau juga ada seperti ke Kupang, Sumatera juga ada,” ungkap Kusworo.
Tersangka, kata Kapolresta Bandung, menjual minuman beralkohol impor palsu ini seharga Rp 100 ribu. Tentunya harga tersebut jauh di bawah harga minuman beralkohol impor asli yang harga jutaan rupiah per botol.
Baca Juga : Tak Puas Hamili Bocah Tunarungu, Pria di Garut Sikat Siswi Kelas 4 SD
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali aktivitas kejahatan yang diawali dengan minuman beralkohol. Semoga dengan terus kita memberantas obat keras dan minuman keras, kita bisa menekan kejahatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” tutur Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 204 KUHP dengan hukuman selama 15 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-undang tentang Pangan Pasal 140 juncto 142 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Ecep/R13/HR Online)