harapanrakyat.com,- Saat tengah asyik karaoke, puluhan remaja di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan petugas razia dari Satpol PP dan ormas islam, Sabtu (25/2/2023).
Mereka yang terjaring sebagian merupakan anak di bawah umur. Sebagian dari mereka juga ada yang mengkonsumsi minuman keras di tempat karaoke.
Lantaran tidak membawa identitas, puluhan remaja ini digiring ke Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk di data.
Kegiatan cipta kondisi ini, dilakukan di Kota Santri sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014, tentang kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.
Junjun Junaedi,Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya mengatakan, puluhan remaja ini terjaring razia petugas dari 3 tempat karaoke.
Selain ke tempat karaoke, petugas dan sejumlah ormas islam melakukan kegiatan razia ke sejumlah kostan.
“Mereka yang terjaring razia di 3 tempat karaoke, di antaranya 5 remaja perempuan dan belasan remaja laki-laki,” katanya.
Baca juga: Kerangka Manusia di Galian C Tasikmalaya, Korban Gemar Bertapa
Sementara hasil razia di kosan, Junjun menyebut, petugas mengamankan satu pasangan remaja bukan muhrim yang tengah berduaan di kamar.
“Mereka yang kena razia sedang asik karokean. Ada sekitar 7 orang anak di bawah umur yah. Sedangkan yang lainnya sudah dewasa, namun tidak membawa KTP,” ungkap Junjun.
Lanjutnya, total yang terjaring razia sebanyak 20 orang. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP, untuk di data dan diberikan pembinaan sebelum akhirnya diserahkan kepada orang tuanya masing masing.
“Apabila mereka tertangkap lagi, mungkin kita akan terapkan aturan yang lebih berat, sesuai Perda tata nilai yang ada di Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua di Tasikmalaya, agar memantau aktivitas anaknya saat keluar rumah, apalagi yang masih remaja atau di bawah umur. (Apip/R8/HR Online/Editor Kujang)